1,116 total views, 82 views today
Oleh: J Kuleh
Samarinda, wartaikn.com – Langkah kaki para pelari yang datang dengan antusiasme tinggi dari berbagai penjuru Indonesia, bahkan mancanegara, harus terhenti oleh kenyataan pahit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Event yang dinanti-nantikan, Samarinda Half Marathon 2026, menjadi panggung sandiwara dugaan penipuan oknum penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.
Garis start yang seharusnya dipenuhi energi positif dan gemuruh semangat para pegiat olahraga Sabtu ini, justru berubah menjadi ruang kekecewaan, kemarahan, dan kerugian material yang tidak sedikit.
Bagi seorang pelari, sebuah event bukan sekadar tentang jarak tempuh atau medali finisher. Di balik nomor dada (BIB) yang gagal mereka kenakan, ada pengorbanan waktu latihan berbulan-bulan, biaya tiket pesawat yang mahal, hingga pemesanan hotel demi bisa menjejakkan kaki di ibu kota Kaltim ini.
Ketika harapan itu dihancurkan oleh penipuan berkedok fun run, reputasi Samarinda dan Kaltim di kancah olahraga pariwisata (sport tourism) ikut dipertaruhkan. Tamparan keras ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja sebagai sekadar “kasus kriminal biasa”.
Insiden kelam hari ini harus menjadi momentum evaluasi total dan mendalam bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda maupun Provinsi Kaltim.
Tren berlari (running boom) kini bukan lagi sekadar hobi musiman, melainkan sebuah gaya hidup dan industri olahraga yang masif serta telah membumi di seluruh pelosok Indonesia.
Sayangnya, regulasi dan pengawasan terhadap menjamurnya event organizer (EO) swasta yang mengadakan acara lari tampak masih sangat longgar.
Selama ini, kita mengenal asosiasi resmi seperti PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia) yang menaungi atletik prestasi, atau ALTI (Asosiasi Lari Trail Indonesia) untuk pencinta lari trail, yang semuanya diakui resmi oleh KONI.
Namun, ada kekosongan besar dalam regulasi yang secara khusus mengawasi, memverifikasi, dan menaungi komunitas serta event lari jalanan (road run) yang bersifat massal dan fun. Di sinilah Dispora Samarinda dan Dispora Kaltim harus hadir mengambil peran strategis.
Pemerintah daerah tidak boleh lagi menjadi penonton pasif yang hanya mengeluarkan izin keramaian tanpa melakukan kurasi ketat terhadap rekam jejak, transparansi keuangan, dan kesiapan logistik pihak penyelenggara acara.
Sudah saatnya Dispora menginisiasi pembentukan wadah, asosiasi, atau dewan pengawas resmi lokal bagi para penyelenggara event lari massal di daerah.
Setiap EO yang ingin membuka registrasi publik wajib melewati proses audit, memiliki jaminan finansial yang jelas, serta mengantongi sertifikasi kelayakan acara.
Jika diperlukan, dana pendaftaran peserta wajib ditempatkan di rekening penampung bersama (escrow account) yang diawasi pemerintah sebelum acara benar-benar terbukti terlaksana dengan baik.
Hobi lari yang telah membumi ini adalah aset bangsa yang menggerakkan roda ekonomi kreatif dan kesehatan masyarakat. Jangan biarkan air mata kekecewaan para pelari domestik dan internasional di Samarinda ini menguap tanpa arti.
Pemerintah daerah harus bertindak tegas, mengawal proses hukum para pelaku penipuan, dan segera membangun benteng regulasi yang kuat demi melindungi hak-hak pencinta olahraga di masa depan.