174 total views, 174 views today
Oleh: J Kuleh (Akademisi/Pengamat Ekonomi)
Samarinda, wartaikn.com – Di tengah ambisi besar Indonesia untuk menjadi negara maju pada 2045, pendidikan tinggi diposisikan sebagai motor penggerak inovasi, riset, dan pengembangan sumber daya manusia.
Perguruan tinggi dituntut melahirkan lulusan yang unggul, menghasilkan penelitian berkualitas, serta memberikan solusi bagi berbagai persoalan bangsa. Di balik tuntutan besar tersebut, terdapat satu kelompok yang memikul beban paling berat, yakni para dosen.
Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (per 8 Juli 2026) beberapa hari ini viral terutama mengenai kualifikasi akademik dosen. Pasal 183 ayat (2) draf RUU tersebut menetapkan bahwa kualifikasi akademik minimum dosen adalah magister atau magister terapan.
Selanjutnya, Pasal 183 ayat (3) menyatakan, “Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditingkatkan menjadi program doktor atau program doktor terapan sesuai dengan bidang keahlian paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterima menjadi dosen.”
Ayat (4) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengalokasikan pembiayaan untuk pendidikan doktor tersebut.
Pada masa lalu melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menetapkan magister sebagai kualifikasi minimum untuk mengajar pada program diploma dan sarjana.
Ketentuan tersebut merupakan kemajuan sesuai kondisi pendidikan tinggi pada saat itu. Setelah lebih dari dua dekade, perubahan struktur pendidikan tinggi dan tuntutan pengembangan ilmu pengetahuan memerlukan peninjauan kembali terhadap standar tersebut.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan, termasuk Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, pemerintah terus meningkatkan standar kompetensi akademik dosen.
Kualifikasi pendidikan diperketat, tuntutan publikasi ilmiah internasional semakin tinggi, kewajiban penelitian dan pengabdian masyarakat terus bertambah, sementara berbagai sistem pelaporan berbasis digital juga semakin kompleks.
Seorang dosen tidak lagi hanya mengajar. Ia dituntut menjadi peneliti produktif, penulis jurnal internasional, pembimbing mahasiswa, inovator, pengabdi masyarakat, administrator, sekaligus pengelola berbagai indikator kinerja institusi.
Semua tuntutan tersebut tentu memiliki tujuan yang baik, yaitu meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.
Namun, persoalan muncul ketika standar yang semakin tinggi tidak selalu diikuti oleh dukungan yang memadai. Keterbatasan pendanaan riset, mahalnya biaya publikasi ilmiah, beban administrasi yang berlebihan, hingga kesejahteraan yang belum sepenuhnya sebanding dengan tuntutan profesi menjadi kenyataan yang harus dihadapi banyak akademisi.
Ironisnya, ketika negara begitu ketat menetapkan standar bagi para pendidik, standar pendidikan formal bagi mereka yang menyusun undang-undang justru jauh lebih longgar.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, calon anggota DPR cukup memenuhi syarat pendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat.
Padahal lembaga legislatif memiliki kewenangan yang sangat strategis, menyusun undang-undang, menetapkan anggaran negara, mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk menentukan arah kebijakan pendidikan, riset, sains, dan teknologi nasional.
Di sinilah paradoks itu terlihat jelas. Mereka yang setiap hari bergelut dengan ilmu pengetahuan diwajibkan memenuhi standar akademik yang terus meningkat. Sebaliknya, mereka yang memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan nasional tidak diwajibkan memiliki standar pendidikan formal yang setara.
Tentu saja, kritik ini bukan berarti lulusan SMA tidak mampu menjadi pemimpin yang baik. Sejarah telah menunjukkan bahwa banyak tokoh besar lahir bukan semata karena tingginya gelar akademik, melainkan karena integritas, pengalaman, kepemimpinan, dan keberpihakan kepada rakyat.
Namun, ketika negara secara sistematis menaikkan standar akademik bagi profesi dosen demi menjamin kualitas pendidikan, publik berhak mempertanyakan konsistensi dalam menetapkan standar kompetensi bagi jabatan publik yang memiliki dampak jauh lebih luas.
Persoalan utamanya bukan terletak pada ijazah semata, melainkan pada prinsip keadilan dalam membangun sistem kompetensi nasional.
Ketika seorang dosen diwajibkan menempuh pendidikan doktor, menghasilkan publikasi internasional, memenuhi indikator kinerja, dan menjalani evaluasi berkala untuk mempertahankan kariernya, mengapa pejabat publik yang menentukan arah kebijakan nasional tidak diwajibkan mengikuti standar pengembangan kapasitas yang sama ketatnya?
Ketimpangan standar tersebut berpotensi melahirkan kebijakan yang kurang memahami realitas dunia akademik. Tidak sedikit regulasi pendidikan yang dinilai lebih berorientasi pada pemenuhan indikator administratif ketimbang peningkatan kualitas pembelajaran.
Akibatnya, dosen lebih banyak menghabiskan waktu mengisi berbagai laporan dibandingkan memperdalam riset, membimbing mahasiswa, atau menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Fenomena ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara tuntutan dan kewenangan. Akademisi memikul beban profesional yang sangat tinggi, tetapi ruang mereka dalam menentukan kebijakan relatif terbatas.
Sebaliknya, para pembentuk kebijakan memiliki kewenangan yang sangat besar, tetapi tidak selalu dituntut untuk memiliki kapasitas akademik atau pemahaman teknis yang mendalam terhadap sektor yang mereka atur.
Ke depan, negara perlu membangun sistem yang lebih konsisten. Bukan berarti setiap anggota DPR harus bergelar doktor, tetapi mereka yang mengemban amanah menyusun kebijakan publik semestinya mendapatkan pendidikan politik, pelatihan legislasi, penguatan literasi kebijakan, serta pengembangan kapasitas secara berkelanjutan.
Jabatan publik bukan sekadar soal legitimasi politik, melainkan juga tentang kemampuan memahami persoalan bangsa secara komprehensif.
Di sisi lain, peningkatan standar akademik bagi dosen harus dibarengi dengan kebijakan yang mendukung. Pendanaan riset perlu diperbesar, birokrasi akademik disederhanakan, akses publikasi ilmiah dipermudah, serta kesejahteraan dosen ditingkatkan. Standar tinggi tanpa dukungan yang memadai hanya akan melahirkan kelelahan, bukan keunggulan.
Indonesia membutuhkan pendidikan tinggi yang kuat sekaligus tata kelola negara yang berkualitas. Keduanya tidak boleh berjalan dengan standar yang timpang.
Jika negara menghendaki akademisi menjadi manusia-manusia unggul yang mampu membawa ilmu pengetahuan Indonesia bersaing di tingkat dunia, maka negara juga harus memastikan bahwa para penyusun kebijakan memiliki kapasitas, kompetensi, dan kualitas berpikir yang sepadan dengan besarnya amanah yang mereka emban.
Pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan para dosennya, tetapi juga oleh kebijaksanaan para pembuat kebijakannya.
Ketika standar profesional diberlakukan secara adil dan konsisten, pendidikan akan berkembang, kebijakan akan lebih berkualitas, dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan lebih mudah diwujudkan.