1,420 total views, 2 views today
Oleh: Jusuf Kuleh (Dosen Unmul Samarinda)
Samarinda, wartaikn.com – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 kembali hadir dengan seremoni, spanduk motivasi, dan pidato penuh harapan. Namun di balik gegap gempita itu, ada satu kenyataan yang terus menghantui dunia pendidikan Indonesia: kesejahteraan guru dan dosen yang masih jauh dari kata layak.
Di tengah tuntutan profesionalisme, inovasi pembelajaran, dan capaian mutu pendidikan, para pendidik justru masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
Undang-Undang Guru dan Dosen sejatinya telah memberikan landasan kuat untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Di atas kertas, regulasi ini menjanjikan penghasilan yang layak, perlindungan profesi, serta penghargaan atas dedikasi mereka.
Namun realitas di lapangan berbicara lain. Banyak guru honorer yang masih menerima gaji di bawah standar, bahkan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Dosen pun tidak sepenuhnya terbebas dari persoalan ini, terutama mereka yang berstatus non-PNS atau bekerja di perguruan tinggi swasta kecil.
Ironisnya, negara terus menuntut kualitas pendidikan yang tinggi tanpa memastikan fondasi utamanya kuat.
Bagaimana mungkin kita berharap lahirnya generasi unggul jika para pendidiknya hidup dalam tekanan ekonomi?
Bagaimana mungkin seorang guru bisa fokus mencerdaskan anak bangsa jika pikirannya dipenuhi kecemasan tentang biaya hidup, cicilan, dan masa depan keluarga?
Hardiknas seharusnya bukan sekadar perayaan simbolik, melainkan momentum refleksi dan koreksi.
Pemerintah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan anggaran atau prosedur birokrasi.
Kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar isu sektoral, tetapi menyangkut masa depan bangsa. Negara yang gagal memuliakan pendidiknya, berarti sedang menyiapkan kegagalan jangka panjang.
Lebih jauh, ketimpangan kesejahteraan ini juga menciptakan disparitas kualitas pendidikan antardaerah. Guru di kota besar mungkin memiliki akses lebih baik terhadap tunjangan dan fasilitas, sementara di daerah terpencil, banyak guru bertahan dengan kondisi minim.
Hal ini memperlebar jurang ketidakadilan pendidikan yang selama ini terus dikampanyekan untuk dihapus.
Di sisi lain, profesionalisme guru dan dosen seringkali dipertanyakan ketika kualitas pendidikan menurun. Namun kritik tersebut terasa tidak adil jika tidak diiringi dengan perbaikan kesejahteraan.
Profesionalisme tidak bisa berdiri di atas ketidakpastian ekonomi. Dedikasi memang penting, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar para pendidik.
Hardiknas 2026 harus menjadi titik balik. Pemerintah pusat dan daerah perlu menunjukkan keberpihakan nyata, bukan sekadar retorika.
Reformasi sistem penggajian, kepastian status tenaga honorer, serta pemerataan tunjangan harus menjadi agenda prioritas. Tanpa itu, semua slogan tentang “Merdeka Belajar” hanya akan menjadi ilusi yang jauh dari kenyataan.
Pada akhirnya, pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: apakah kita benar-benar menghargai pendidikan, atau hanya merayakannya setahun sekali?
Jika guru dan dosen masih diperlakukan tidak adil, maka Hardiknas hanyalah panggung sandiwara untuk menutupi luka lama yang tak kunjung sembuh.