812 total views, 6 views today
Kukar, WARTAIKN.COM – Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar) Sunggono mengatakan, saat ini Pemkab Kukar sedang tahap proses penetapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah, meliputi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Penyusunan ini berdasarkan pada Permenpan Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal yang dilakukan adalah menyusun peraturan tentang sistem kerja, menyusun Standar Kompetensi Jabatan mulai dari JPTP, Administrator dan Pengawas, serta menyusun Rancangan Peraturan Bupati terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah.
Semua peraturan ini saling memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga ia minta dukungan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membuat standar kompetensi jabatan dan analisis beban kerja secara benar, tidak dengan naluri, tetapi menggunakan database ASN.
Hal ini ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Manajemen Kepegawaian dalam rangka Penguatan Penilaian Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Kukar, pada Selasa (24/10/23) di Hotel Novotel Balikpapan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari pada 24-27 Oktober 2023.
“Melalui kegiatan ini saya berharap komitmen semua pihak, seluruh kepala perangkat daerah sama-sama memperbaiki keakuratan data kepegawaian, meningkatkan kompetensi, mengawal kinerja dan kedisiplinan ASN di Kukar,” katanya.
Sedangkan untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sunggono berharap mampu melakukan perbaikan terhadap layanan yang diberikan ke ASN, yakni dengan melaksanakan peningkatan digitalisasi layanan kepegawaian.
Ia juga mengatakan bahwa Indeks Profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas.
Manfaat yang diperoleh dari pengukuran Indeks Profesionalisme ASN adalah digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai pegawai.
Sedangkan bagi instansi pemerintah, indeks ini digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasi, kemudian bagi bagi masyarakat, digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai selalu bertindak profesional dalam pelayanan publik.
“Ini berarti database ASN sangat diperlukan bagi pengembangan kompetensi ASN, sehingga data ASN harus selalau dimutakhirkan dan terintegrasi dengan berbagai sistem aplikasi yang ada,” kata Sekkab Kukar. (Gh/ Adv/ Diskominfo Kukar)