876 total views, 38 views today
Oleh: J Kuleh (Pengamat Ekonomi)
Samarinda, wartaikn.com – Tahun 2026 menjadi salah satu periode paling menantang bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Turunnya transfer dana dari pemerintah pusat dan ancaman defisit anggaran memaksa Pemprov Kaltim bersama DPRD mencari berbagai strategi untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.
Dalam berbagai pembahasan anggaran, kebutuhan efisiensi bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun, sehingga berbagai opsi penghematan mulai bermunculan sebagai respons atas semakin sempitnya ruang fiskal daerah.
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kaltim, anggota Banggar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, di salah satu media online (17/6/2026), mengemukakan gagasan agar ASN Pemprov Kaltim cukup bekerja selama tiga hari dalam sepekan.
Menurutnya, pengurangan aktivitas perkantoran berpotensi menekan biaya operasional seperti konsumsi listrik, penggunaan bahan bakar kendaraan dinas, biaya pemeliharaan gedung, hingga penggunaan pendingin ruangan yang selama ini menjadi salah satu komponen belanja rutin pemerintah.
Apabila dihitung secara keseluruhan, efisiensi tersebut diyakini dapat menghasilkan penghematan hingga ratusan miliar rupiah.
Usulan tersebut muncul di tengah tekanan fiskal yang cukup berat. Berdasarkan berbagai informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim, struktur APBD Tahun 2026 mengalami penyesuaian signifikan.
Dari semula diproyeksikan mencapai Rp21,35 triliun, nilai APBD terkoreksi menjadi sekitar Rp15,15 triliun. Penurunan tersebut terutama disebabkan berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Berkurangnya transfer pusat memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja dan menata ulang berbagai program prioritas pembangunan.
Di tengah tekanan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi tulang punggung keuangan daerah dengan kontribusi yang mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Sementara itu, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta aktivitas ekonomi yang masih relatif stabil menjadi faktor yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi Kaltim di tengah ketidakpastian ekonomi nasional dan global.
Namun demikian, gagasan ASN bekerja tiga hari dalam sepekan perlu dilihat secara lebih komprehensif. Terlebih saat ini pola kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengalami perubahan, pada Jumat, Sabtu, dan Minggu merupakan hari libur.
Artinya, ASN hanya memiliki empat hari kerja efektif, yakni Senin hingga Kamis. Jika usulan tersebut diterapkan secara penuh, maka ASN praktis hanya akan memiliki tiga hari kerja efektif dalam satu minggu.
Dari perspektif efisiensi anggaran, kebijakan tersebut memang berpotensi mengurangi biaya operasional kantor secara signifikan. Akan tetapi, dari sisi produktivitas birokrasi, pengurangan hari kerja berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak ringan.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat administratif, pola kerja fleksibel berbasis digital masih memungkinkan diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Namun bagi OPD teknis yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta rumah sakit daerah, berkurangnya hari kerja dapat mempengaruhi kecepatan pelayanan.
Bahkan bisa memperpanjang proses administrasi, meningkatkan antrean masyarakat, serta menurunkan respons pemerintah terhadap berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan cepat.
Selain itu, berkurangnya hari kerja juga berpotensi mempengaruhi capaian kinerja ASN. Sebab, sebagian besar target program pemerintah daerah, penyerapan anggaran, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hingga koordinasi lintas perangkat daerah membutuhkan waktu kerja yang memadai.
Dalam kondisi APBD yang semakin terbatas, rendahnya produktivitas justru dapat menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar dibandingkan penghematan yang diperoleh dari pengurangan operasional kantor.
Karena itu, strategi efisiensi yang lebih tepat bagi Pemprov Kaltim bukanlah sekadar mengurangi hari kerja, melainkan memperkuat digitalisasi pelayanan publik, menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) secara selektif, melakukan rasionalisasi belanja yang kurang produktif, serta meningkatkan sistem manajemen kinerja berbasis output dan outcome.
Dengan demikian, tujuan penghematan anggaran dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, APBD Kaltim 2026 bukan hanya menguji kemampuan pemerintah daerah dalam menghemat anggaran, tetapi juga menguji kemampuan birokrasi dalam menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, melainkan oleh kecakapan pemerintah dalam mengelola sumber daya yang terbatas secara efektif, efisien, dan tetap berpihak kepada kepentingan publik.