1,441 total views, 4 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), program rehabilitasi naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASH) Kementerian Kehutanan, melaksanakan Bimtek Peraturan Desa di Provinsi Kaltim.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat penyusunan dan pengesahan produk hukum desa/komunitas dalam rangka penguatan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) di Kalimantan Timur (Kaltim), dengan peserta kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa (BPD), dan pendamping desa.
Sejumlah desa yang hadir meliputi Muara Badak Ulu, Salo Palai, Saliki, Sepatin, Muara Pantuan, Tani Baru, Kutai Lama, Tanjung Berukang. Ada dua kelurahan di kawasan pesisir, yakni Kelurahan Muara Kembang dan Kelurahan Muara Jawa Ilir.
Hadir sebagai narasumber dalam bimbingan teknis (bimtek) ini adalah dua akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H. dan Alfian, S.H., M.H.
Dalam giat yang berfokus pada penguatan tata kelola rehabilitasi mangrove berbasis desa ini, para peserta mendapat bimbingan teknis terkait penyempurnaan draf peraturan desa, pemahaman tentang kebijakan rehabilitasi mangrove, serta proses penyelarasan regulasi desa dengan kebutuhan pengelolaan ekosistem pesisir.
Produk hukum desa dipandang krusial untuk memastikan keberlanjutan program, memperkuat komitmen kelembagaan, serta memberikan dasar legal bagi pelaksanaan pengelolaan mangrove di tingkat desa.
Pada kesempatan ini Asman Azis, selaku Manajer PPIU (Provincial Project Implementing Unit) pada program M4CR Provinsi Kaltim, menyampaikan bahwa pendekatan ini dapat menjaga keberlanjutan program setelah berakhir, dan berharap perangkat desa maupun otoritas lain dapat meneruskan kegiatan yang telah berjalan dengan baik ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Suwignya Utama, selaku Sustainable Mangrove Management Coordinator M4CR, rehabilitasi mangrove dalam kerangka PRM dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu memulihkan, meningkatkan, dan mempertahankan kondisi ekosistem.
“Program ini berbasis masyarakat, sehingga pendekatan ini juga mendorong integrasi di tingkat desa agar kegiatan tetap berlanjut setelah program selesai,” katanya.
Ia pun berharap dalam kegiatan ini dapat tersusun produk hukum desa atau kelurahan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan mangrove sehingga keberlanjutan dapat terjamin.
Meskipun program berakhir, ekosistem mangrove diharapkan tetap lestari dan terjaga demi masa depan serta generasi mendatang, karena adanya regulasi yang kuat di tingkat desa.
“Program M4CR akan terus melanjutkan pendampingan teknis dan penguatan kelembagaan bagi desa-desa DMPM di Kaltim, sebagai upaya mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove yang lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, ” katanya.
Bimtek ini digelar karena Kaltim menjadi salah satu wilayah prioritas program M4CR dari kawasan seluas 41.000 hektare di empat provinsi pada 2024-2027.