331 total views, 8 views today
Samarinda,WARTAIKN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) minta pemerintah provinsi setempat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda, yakni mengembalikan proses belajar mengajar di tempat semula.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait pada Senin (19/5), menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor pendidikan sebagai wujud kepatuhan terhadap sistem peradilan.
“Kita semua yang hadir di sini bukan untuk memperdebatkan putusan MA, tapi untuk mencari solusi agar pelaksanaan putusan berjalan tanpa menimbulkan kerugian bagi siswa,” kata Andi saat RDP tersebut.
“Secara tegas MA telah menyatakan bahwa pemindahan SMA 10 dari Jalan HM Rifadin, Samarinda Seberang adalah tindakan yang tidak sah. Untuk itu, kami minta Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti dengan mengembalikan sekolah ke lokasi awal, yakni ke Jalan HM Rifadin,” katanya.
Ia melanjutkan “Kami ingin adanya win-win solution. Siswa yang sudah terlanjur sekolah di lokasi baru tidak boleh dirugikan, tapi hukum tetap harus ditegakkan,” kata dia.
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini merupakan ujian besar bagi integritas pemerintah daerah, yakni apakah pemprov sanggup melaksanakan amanat hukum tertinggi atau justru tunduk pada tekanan non-yuridis.
“Kasus ini tentu menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak agar tidak gegabah mengambil kebijakan tanpa dasar hukum kuat. Semua pihak hendaknya menahan diri dan mengutamakan penyelesaian yang adil menyikapi hal ini,” katanya. (Adv)