Prabowo Kunci Pintu Kebocoran Devisa: Era Baru Tata Kelola Ekspor SDA atau Awal Sentralisasi Raksasa BUMN?

J Kuleh
J Kuleh

 474 total views,  474 views today

Oleh: J Kuleh (Pengamat Ekonomi)

Samarinda, wartaikn.com – Pemerintah tampaknya mulai memainkan langkah besar dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Di tengah tekanan ekonomi global, konflik geopolitik yang terus memanas, fluktuasi harga komoditas dunia, hingga tantangan menjaga penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Pengumuman tersebut disampaikan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027, Rabu (20/5/2026).

Kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif biasa. Di balik kalimat formal tentang tata kelola ekspor, tersimpan pesan politik dan ekonomi yang cukup besar: negara ingin kembali memegang kendali lebih kuat terhadap arus perdagangan sumber daya alam nasional.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi dan ferroalloy dijual melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai bank ekspor tunggal.

Artinya, mekanisme perdagangan yang selama ini banyak dilakukan secara terpisah oleh perusahaan-perusahaan eksportir akan diarahkan melalui satu pintu yang diawasi negara.

Langkah ini seolah menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat adanya kebocoran besar dalam pengelolaan kekayaan nasional.

Sebab selama bertahun-tahun, isu under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor menjadi persoalan klasik yang nyaris selalu muncul dalam diskusi ekonomi nasional.

Under invoicing bukan persoalan kecil. Praktik ini dapat menyebabkan negara kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah sangat besar.

Ketika perusahaan melaporkan nilai ekspor lebih rendah daripada harga riil di pasar internasional, negara otomatis menerima pajak dan royalti lebih kecil. Di sisi lain, keuntungan sesungguhnya dapat berpindah ke perusahaan afiliasi di luar negeri melalui skema transfer pricing.

Bagi negara yang sangat bergantung pada sektor komoditas seperti Indonesia, kebocoran semacam itu ibarat pipa besar yang terus mengalirkan uang keluar tanpa pengawasan memadai.

Selama ini Indonesia dikenal sebagai salah satu eksportir utama berbagai komoditas dunia. Batu bara Indonesia memasok banyak kebutuhan energi global. Kelapa sawit menjadi tulang punggung ekspor nonmigas.

Sementara industri logam dan ferroalloy terus berkembang mengikuti kebutuhan manufaktur dunia. Ironisnya, di tengah besarnya kekayaan tersebut, kontribusi terhadap penerimaan negara dinilai belum optimal.

Pernyataan Presiden yang membandingkan Indonesia dengan negara seperti Meksiko dan Filipina mengandung pesan yang menarik. Secara sederhana, pemerintah ingin memastikan bahwa kekayaan alam yang melimpah benar-benar menghasilkan manfaat fiskal yang maksimal bagi negara.

Pertanyaannya kemudian muncul: apakah sentralisasi melalui bank ekspor tunggal akan menjadi solusi?

Di satu sisi, kebijakan ini memiliki logika yang cukup kuat. Dengan transaksi yang dipusatkan melalui BUMN tertentu, pemerintah dapat memperoleh data yang lebih terintegrasi, memantau harga ekspor secara real time, mengawasi arus devisa, dan menutup ruang manipulasi transaksi.

Negara akan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam membaca nilai sesungguhnya dari komoditas yang keluar dari Indonesia. Jika pengawasan berjalan efektif, potensi peningkatan penerimaan pajak, devisa, dan pendapatan negara bukan pajak dapat meningkat secara signifikan.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan yang tidak sederhana.

Pelaku usaha mungkin akan mempertanyakan efisiensi sistem satu pintu. Mekanisme pasar internasional bergerak cepat dan sangat dinamis.

Ketika seluruh transaksi harus melewati satu institusi tertentu, muncul kekhawatiran mengenai proses birokrasi yang lebih panjang, risiko keterlambatan transaksi, hingga potensi konsentrasi kewenangan ekonomi yang terlalu besar.

Pasar global juga sangat sensitif terhadap kepastian regulasi. Investor biasanya menyukai aturan yang stabil, jelas, dan minim perubahan mendadak. Jika implementasi aturan ini tidak dilakukan secara hati-hati, pemerintah dapat menghadapi resistensi dari pelaku industri maupun investor internasional.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan perubahan paradigma besar dalam ekonomi nasional. Selama beberapa dekade terakhir, banyak negara mendorong liberalisasi perdagangan dan memberi ruang yang lebih luas kepada mekanisme pasar.

Kini Pemerintah Indonesia justru mengirim sinyal bahwa negara akan hadir lebih aktif dalam mengendalikan sektor-sektor strategis.

Langkah tersebut dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan prinsip bahwa kekayaan alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Kini pertaruhan sesungguhnya bukan terletak pada lahirnya peraturan tersebut, melainkan pada pelaksanaannya. Sebab sejarah menunjukkan bahwa regulasi yang kuat di atas kertas belum tentu menghasilkan dampak besar di lapangan.

Apabila pengawasan berjalan efektif, kebocoran devisa berhasil ditekan, dan penerimaan negara meningkat, maka kebijakan ini dapat menjadi salah satu warisan ekonomi terbesar pemerintahan Prabowo.

Namun jika yang muncul justru birokrasi baru, hambatan perdagangan, dan celah penyalahgunaan kewenangan, maka publik akan kembali mempertanyakan satu hal mendasar: apakah negara benar-benar sedang menutup kebocoran, atau hanya memindahkan pintu keluarnya?.

wartaikn.com @ 2023