587 total views, 6 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengatakan bahwa pembangunan desa yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus menyesuaikan kebijakan yang tercantum dalam RPJMD kabupaten.
“RPJMDes memiliki hubungan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar. Keduanya merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang saling berkaitan dalam sistem pemerintahan berjenjang,” kata Sunggono.
Hal ini ia katakan saat menutup Pelatihan Penyusunan dan Review RPJMDes bagi Aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kecamatan Muara Badak pada Sabtu (3/5) digelar di Samarinda.
Ia berharap agar setelah pelatihan tersebut, maka kepala desa bersama pihak terkait melakukan kajian dokumen RPJMD kabupaten, kemudian memahami visi – misi, dan prioritas program daerah, mengidentifikasi kecocokan program desa dengan target daerah.
Lantas melakukan diskusi dalam musyawarah desa untuk memperoleh masukan dan kesepakatan masyarakat, sehingga pembangunn yang dilakukan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat.
“Masukkan hasil review dan penyelarasan dalam Bab Analisis Arah Kebijakan RPJMDes. Tujuan utamanya agar terjadi keselarasan antara RPJMD dan RPJMDes sehingga proses pembangunan dapat berjalan sesuai arah dan tujuanya yang dituangkan dalam rencana kerja tahunan desa,” katanya.
Melalui pelatihan ini diharapkan peserta memiliki satu pemahaman, yakni desa tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan sesuka hati, agar pembangunan desa tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi mendukung tujuan pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Selain itu, kegiatan di desa yang dibiayai dari APBD kabupaten seperti melalui dana alokasi khusus, program lintas sektor, atau bantuan keuangan daerah, harus terintegrasi dalam RPJMDes sehingga perencanaan desa dapat mendukung program strategis kabupaten,” ucap Sunggono. (Adv).