434 total views, 2 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan karyawan Rumah Sakit H Darjat (RSHD), Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan RSHD di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (29/4/2025).
Agenda tersebut diwarnai kekecewaan karena manajemen RSHD tidak hadir. Pihak rumah sakit hanya mengirim penasihat hukum yang kemudian diminta meninggalkan ruangan oleh Komisi IV karena dianggap tidak tepat mewakili pihak yang dapat mengambil keputusan.
“Kami kecewa berat. Tujuan kami mengundang manajemen adalah agar ada penyelesaian konkret terkait masalah yang dialami karyawan. Bukan pembelaan hukum. Kami ingin solusi, bukan dalih,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra dalam RDP tersebut.
Kehadiran kuasa hukum itu dianggap tidak relevan karena DPRD bukan lembaga peradilan, namun legislatif. Sedangkan RDP yang digelar dimaksudkan untuk mencarikan jalan keluar atas persoalan ketenagakerjaan yang dialami puluhan pegawai RSHD, bukan mengadili RSHD yang kemudian dibutuhkan kuasa hukum.
Sementara dalam forum tersebut, Komisi IV mengungkap sejumlah temuan yang disampaikan langsung oleh para karyawan, yakni tidak ada kejelasan kontrak kerja. Banyak karyawan tidak memiliki salinan kontrak, sehingga status mereka menggantung dan rentan diberhentikan sepihak.
Kemudian potongan iuran BPJS tidak sesuai prosedur. Gaji mereka dipotong untuk iuran BPJS, namun setelah dicek, nama-nama karyawan tidak tercatat sebagai peserta aktif.
Temuan lainnya adalah pelanggaran hak normatif. Karyawan mengaku tidak mendapat jam istirahat yang layak, bahkan ijazah mereka ditahan pihak manajemen.
“Ini sudah mengarah pada pelanggaran hukum dan etika ketenagakerjaan. Kami akan terus pantau dan dorong agar pihak terkait segera bertindak. Kami akan memanggil kembali manajemen RSHD untuk hadir dalam pertemuan lanjutan,” kata Andi yang juga seorang dokter tersebut. (Adv)