Mengapa Hotline 112 Belum Banyak Dikenal?

Zoom meeting
Foto: Ist/ Pusjar SKPP LAN-RI

 306 total views,  306 views today

Samarinda – Layanan Hotlline 112 adalah layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional di Indonesia. Konsepnya mirip 911 di Amerika Serikat (AS), atau 999 di United Kingdom (UK).

Layanan Hotline 112 merupakan satu nomor yang terintegrasi dengan nomor layanan 110 (kepolisian), 119 (ambulans), dan nomor layanan123 (PLN), serta berbagai nomor layanan yang lainnya.

Layanan Hotline 112 di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama disediakan, yaitu sejak tahun 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.

Tujuan layanan hotline 112 adalah untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, dengan hanya menghafal satu nomor panggilan darurat.

Selain itu, juga dimaksudkan untuk mempercepat penanganan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, serta pengurangan risiko bencana.

Sayangnya, pertumbuhan layanan hotline 112 setelah kurang lebih 10 tahun masih belum menggembirakan.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) pada 2026, dari total 514 kabupaten/kota se Indonesia, baru 198 kabupaten/kota yang tercatat menggunakan layanan hotline 112. Itu artinya baru 38,52 persen yang sudah masuk tahapan kesiapan.

Melihat data  layanan hotline 112 yang belum maksimal, maka Pusat Pembelajaran Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, mencoba menginisiasi melakukan survei sekira 2 bulan, yaitu sejak Februari hingga April 2026.

Hasil survei tersebut dipaparkan secara daring dengan tajuk “Ekspose Policy Paper Analisis Kebijakan Optimalisasi Layanan Hotline Kedaruratan 112 di Indonesia”. Ekspose laporan hasil survey disampaikan oleh Rustan Amrullah, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Pusjar SKPP LAN-RI (26/5).

Survei dilakukan pada 2 wilayah yang berbeda. Untuk wilayah yang sudah terintegrasi layanan hotline 112 pada 5 kabupaten/kota yakni Samarinda, Bekasi, Balikpapan, Lamandau dan Kota Tomohon.

Melibatkan 468 responden. Terdiri atas  responden yang mewakili pemerintah sebanyak 221 responden. Sedangkan responden dari kalangan masyarakat sebanyak 227 responden.

Adapun survei untuk wilayah yang belum terintegrasi layanan hotline 112, meliputi wilayah Katingan, Boven Digoel, Tual, Kutai Barat, dan Tanjung Pinang.

Melibatkan 165 responden. Terdiri atas responden yang mewakili sektor Pemerintah 106 reponden.  Sedangkan responden dari kalangan masyarakat sebanyak 59 responden.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Pusjar SKPP LAN-RI, nomor darurat yang paling dikenal oleh responden masyarakat-terintegrasi, diperoleh data sebagai berikut:

(1) 112 ( Darurat Tuggal Nasional) 21 persen; (2) 123 (PLN) 15 persen; (3) 110 (Kepolisian) 15 persen; (4) 119 (ambulans) 14 persen; (5) 113 (pemadam kebakaran) 13 persen; (6) 115 (SAR) 7 persen; (7) 117 (BNPB) 7 persen; (8) BPJS 4 persen; dan (9) PMI 4 persen.

Sedangkan berdasarkan hasil survei, nomor darurat yang paling dikenal oleh responden masyarakat-yang belum terintegrasi, diperoleh data sebagai berikut: (1) 119 ( ambulans) 34 persen; (2) 123 (PLN) 25 persen; (3) 110 (Kepolisian) 19 persen.

Nomor layanan Hotline 112 justru sama sekali tidak muncul sebagai nomor yang paling diketahui masyarakat.

Ekspos menghadirkan Deputi Peningkatan Kualitas Kebijakan LAN-RI, Agus Sudrajat, sebagai Keynote Speech.

Ia menegaskan bahwa kebijakan publik di era modern tidak dapat lagi disusun hanya berdasarkan asumsi atau pendekatan administratif semata.

Lebih lanjut, Agus Sudratajat menekankan bahwa kebijakan harus dibangun melalui proses analisis yang kuat berbasis data, partisipatif, adaptif, serta mampu menjawab persoalan nyata masyarakat.

“Penyusunan policy paper menjadi sangat penting karena tantangan pembangunan saat ini semakin komplek dan membutuhkan kebijakan yang implementatif serta responsif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi,” ujar Agus Sudrajat.

Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Mulyadi, dalam makalahnya yang berjudul “Implementasi Panggilan Darurat 112”, mengatakan bahwa banyak manfaat dari Layanan Hotline 112.

Pertama, mempermudah askses masyarakat, karena nomor darurat tunggal nasional mudah diingat. Dapat diakses secara gratis selama 24 jam, dan bisa dihubungi tanpa pulsa dan saat ponsel terkunci.

Kedua, lanjut Mulyadi, respon penanganan lebih cepat. Laporan masyarakat diteruskan secara real time kepada instansi terkait, serta mempercepat penanganan kejadian darurat dan kebencanaan.

Ketiga, koordinasi lintas instansi lebih terpadu. Keempat, meningkatkan rasa aman masyarakat. Kelima, mendorong transformasi pelayanan publik, serta Keenam, cakupan layanan semakin luas dan terus berkembang di berbagai daerah.

Di sisi lain, Kepala Pusjar SKPP LAN-RI, Rahmat, saat memberikan sambutan pengantar melaporkan bahwa kegiatan ekspose policy paper Efektifitas Layanan Hotline Kedaruratan 112 di Indonesia diikuti tidak kurang dari 500 orang peserta, baik dari Kementerian, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Rahmat berharap hasil kajian ini dapat mendukung agenda reformasi birokrasi, digital government, smart city, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. (mje)

wartaikn.com @ 2023