Asisten III Tegaskan Sanksi Bagi Pengelola Arsip yang Lalai dalam Rapat Penilaian Arsip Musnah 2025

Foto: Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, membuka rapat penilaian arsip musnah tahun 2025 di Ruang Rapat Aji Imbut Sekretariat Daerah Kukar (ist/Prokom Kukar).

 801 total views,  4 views today

Tenggarong, WARTAIKN.COM – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto membuka Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Aji Imbut Lantai III Sekretariat Daerah Kukar ini diikuti seluruh anggota Unit Kearsipan dan Unit Pengolah Pencipta Arsip dari 12 bagian lingkungan Setkab Kukar.

Rapat tersebut menghadirkan narasumber Varia Fadillah Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Siti Noergaimah, Arsiparis Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar.

Dafip menekankan pentingnya arsip sebagai sumber informasi, bukti hukum, sumber sejarah, dan ilmu pengetahuan yang mendukung pengambilan keputusan serta pengawasan kegiatan organisasi dengan transparansi dan akuntabilitas.

Pengelolaan arsip yang baik dapat menjadi alat pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan organisasi, memudahkan pimpinan memantau kinerja, penggunaan anggaran, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Saya berharap peran serta seluruh Kepala Bagian di lingkungan Setkab Kukar, khususnya anggota Unit Kearsipan serta seluruh anggota Unit Pengolah Pencipta Arsip untuk aktif melaporkan kegiatan kearsipannya. Akan ada tindakan tegas kepada pihak pengelola arsip di tiap – tiap bagian yang lalai atau tidak mengindahkannya,” tegas Dafip.

Varia Fadillah menjelaskan tujuan pemusnahan arsip adalah penghematan ruang penyimpanan, efisiensi pertumbuhan arsip, dan penyederhanaan ruang penyimpanan agar dokumen penting lebih mudah diidentifikasi dan dikelola.

Sanksi administratif berdasarkan Perda Kukar 02 Tahun 2023 dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala hingga satu tahun, atau penurunan pangkat bagi pelanggar ketentuan kearsipan.

(Adv)

wartaikn.com @ 2023