334 total views, 334 views today
Oleh: J. Kuleh (Pengamat Ekonomi)
Samarinda, wartaikn.com – Awalnya ketika melihat postingan salah satu dosen terkemuka sekaligus ahli manajemen pemasaran dan manajemen strategi di salah satu sosial media membahas terkait judul artikel di atas. Saya melakukan riset data dari berbagai platform di internet dan membuat artikel ini dari sudut pandang akademis, silahkan di simak.
Dinamika fiskal nasional kembali berada di titik krusial. Di tengah tekanan global, fluktuasi ekonomi, dan ambisi besar pembiayaan pembangunan infrastruktur serta program strategis nasional, pemerintah dihadapkan pada tuntutan pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian menantang.
Dalam situasi optimalisasi pendapatan negara menjadi harga mati, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan langkah kebijakan baru yang langsung memantik diskursus publik secara luas.
Terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memicu gelombang tanya: benarkah petugas pajak kini harus dikawal tentara dan polisi untuk memungut pajak dari warga negara Indonesia?
๐ฆ๐๐ฏ๐๐๐ฎ๐ป๐๐ถ ๐ฆ๐-8/๐ฃ๐/2026 ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ธ๐ผ๐๐ถ๐๐๐ฒ๐บ ๐๐ผ๐ฟ๐ฒ๐๐ฎ๐
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi DJP, portal perpajakan tepercaya seperti Pajakku, serta pemberitaan media massa nasional terkemuka, SE-8/PJ/2026 ditetapkan sebagai instrumen penyempurnaan proses bisnis pengawasan kepatuhan.
Kebijakan ini merupakan turunan strategis untuk mendukung momentum transisi pengoperasian sistem inti administrasi perpajakan yang modern, yakni Coretax DJP.
Dalam kerangka aturan tersebut, metode pengawasan kepatuhan dibagi menjadi dua pendekatan utama: pengumpulan data non-lapanganโyang memanfaatkan teknologi mutakhir seperti remote sensing, web scraping, pengolahan data digital, serta pengumpulan data lapangan.
Pengumpulan data lapangan mengharuskan pegawai DJP seperti Account Representative (AR), mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, pusat kegiatan usaha, hingga lokasi praktik pekerjaan bebas milik wajib pajak guna memetakan potensi pajak serta memperluas basis data (tax base) secara akurat hingga tingkat akar rumput.
Poin yang paling banyak disorot dan disalahartikan oleh publik adalah keterlibatan unsur pertahanan dan keamanan dalam pengawasan kewilayahan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, unsur yang dilibatkan secara spesifik adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri.
Kehadiran mereka diintegrasikan ke dalam skema pembangunan jejaring informasi kewilayahan untuk membantu pemetaan subjek dan objek pajak yang sebelumnya kerap luput dari jangkauan administratif kantor pajak.
๐๐ฎ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐ ๐ฅ๐ฒ๐ด๐๐น๐ฎ๐๐ถ: ๐๐ฆ๐ฏ๐ฆ๐ญ๐ช๐ด๐ช๐ฌ ๐ฅ๐ข๐ณ๐ช ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐ฆ๐ณ๐ฃ๐ช๐ต๐ข๐ฏ ๐๐-8/๐๐/2026 ๐ฃ๐ถ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ข๐ณ๐ต๐ช ๐ฏ๐ฆ๐จ๐ข๐ณ๐ข ๐ด๐ฆ๐ฅ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ญ๐ข๐ฌ๐ถ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ข๐ณ๐ถ๐ณ๐ข๐ต ๐ฎ๐ช๐ญ๐ช๐ต๐ฆ๐ณ ๐ง๐ช๐ด๐ฌ๐ข๐ญ ๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ข๐จ๐ช๐ฉ ๐ฑ๐ข๐ซ๐ข๐ฌ ๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ต๐ฐ๐ฅ๐ฐ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ด๐ฆ๐ฏ๐ซ๐ข๐ต๐ข.
๐๐ฆ๐จ๐ถ๐ญ๐ข๐ด๐ช ๐ช๐ฏ๐ช ๐ฅ๐ช๐ณ๐ข๐ฏ๐ค๐ข๐ฏ๐จ ๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ฌ๐ถ๐ข๐ต ๐ต๐ข๐ต๐ข ๐ฌ๐ฆ๐ญ๐ฐ๐ญ๐ข ๐ฅ๐ข๐ต๐ข ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ฃ๐ข๐ด๐ช๐ด ๐ธ๐ช๐ญ๐ข๐บ๐ข๐ฉ ๐จ๐ถ๐ฏ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ถ๐ต๐ถ๐ฑ ๐ค๐ฆ๐ญ๐ข๐ฉ ๐ฌ๐ฆ๐ฃ๐ฐ๐ค๐ฐ๐ณ๐ข๐ฏ ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐ฆ๐ณ๐ช๐ฎ๐ข๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ข๐ณ๐ช ๐ด๐ฆ๐ฌ๐ต๐ฐ๐ณ ๐ฆ๐ฌ๐ฐ๐ฏ๐ฐ๐ฎ๐ช ๐ฃ๐ข๐บ๐ข๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ (๐ด๐ฉ๐ข๐ฅ๐ฐ๐ธ ๐ฆ๐ค๐ฐ๐ฏ๐ฐ๐ฎ๐บ) ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ด๐ฆ๐ญ๐ข๐ฎ๐ข ๐ช๐ฏ๐ช ๐ด๐ถ๐ญ๐ช๐ต ๐ต๐ฆ๐ณ๐ซ๐ข๐ฏ๐จ๐ฌ๐ข๐ถ ๐ฐ๐ญ๐ฆ๐ฉ ๐ด๐ช๐ด๐ต๐ฆ๐ฎ ๐ข๐ฅ๐ฎ๐ช๐ฏ๐ช๐ด๐ต๐ณ๐ข๐ต๐ช๐ง ๐ฌ๐ฐ๐ฏ๐ท๐ฆ๐ฏ๐ด๐ช๐ฐ๐ฏ๐ข๐ญ.
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ง๐ฒ๐ด๐ฎ๐ ๐ช๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด
Reaksi reaktif di ruang publik sering kali muncul akibat distorsi informasi yang berkembang di media sosial. Narasi keliru yang menyebutkan bahwa tentara dan polisi akan ikut menagih pajak, memeriksa pembukuan keuangan warga, atau memaksa pembayaran secara sepihak langsung dibantah tegas oleh ketentuan resmi.
Berdasarkan pedoman yang diatur dalam SE-8/PJ/2026 serta penjelasan dari portal Pajakku, terdapat batasan dan kewenangan yang sangat ketat:
1. ๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ด๐ถ๐ต: Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak bertugas meminta pembayaran pajak atau menagih warga. Mereka sama sekali tidak memiliki mandat untuk melakukan penagihan aktif ataupun mendatangi warga guna menagih utang pajak.
2. ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐๐ฎ: Aparat tidak memiliki wewenang menilai kepatuhan atau memeriksa dokumen perpajakan. TNI dan Polri tidak berwenang mengaudit laporan keuangan wajib pajak, karena seluruh proses pemeriksaan merupakan domain eksklusif pegawai DJP.
3. ๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐บ๐ฝ๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐ป: Kehadiran mereka sebatas koordinasi wilayah dan menjaga keamanan atau kelancaran tugas petugas pajak saat kunjungan lapangan ke lokasi tertentu. Peran ini berorientasi pada pengamanan dan orientasi medan agar petugas pajak dapat menjalankan tugasnya dengan aman.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa negara menggunakan instrumen koersif militeristik untuk memeras wajib pajak adalah kekeliruan interpretasi yang fatal. Pendekatan ini murni diarahkan pada aspek intelijen teritorial administratif untuk memastikan validitas data kewilayahan.
๐ฅ๐ฒ๐ณ๐น๐ฒ๐ธ๐๐ถ ๐๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐
Meskipun secara legal-formal batasan kewenangan telah diatur secara ketat, pertanyaan filosofis dan sosiologis tetap mengemuka: seberapa jauh negara boleh melibatkan aparat pertahanan dalam urusan sipil seperti perpajakan?
Di tengah tekanan fiskal, rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih berjuang untuk meningkat secara signifikan, pemerintah diuji kemampuannya untuk menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan dan pemeliharaan kontrak sosial (social contract) dengan warga negara.
Kepatuhan pajak yang berkelanjutan (sustainable compliance) pada dasarnya tidak dibangun atas dasar rasa takut terhadap kehadiran aparat berseragam di lingkungan tempat tinggal, melainkan atas dasar kepercayaan (public trust) yang tinggi terhadap integritas pengelolaan keuangan negara.
Ketika warga melihat pajak yang mereka bayarkan dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, resistensi psikologis terhadap instrumen pengawasan seketat apa pun akan dengan sendirinya melunak.
Sebaliknya, jika pelibatan aparat dalam pengawasan wilayah tidak dikomunikasikan dengan komunikasi publik (public relations) yang transparan dan humanis, hal tersebut berisiko menimbulkan chilling effectโefek mengerikan, yakni masyarakat merasa diawasi secara berlebihan oleh instrumen keamanan negara.
Hal ini dikhawatirkan justru kontraproduktif terhadap iklim investasi dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang menjadi fondasi utama sistem self-assessment perpajakan modern.
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Langkah Direktorat Jenderal Pajak menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas melalui SE-8/PJ/2026 merupakan strategi pragmatis untuk memperkuat basis data dan pengawasan kewilayahan di tengah tantangan target penerimaan APBN.
Namun, aparat penegak hukum dan petugas pajak harus berjalan di atas rel prosedur yang transparan, profesional, dan menjunjung tinggi hak-hak sipil warga negara.
Negara tidak sedang mengalami krisis legitimasi yang memaksa pemungutan pajak dilakukan secara militeristik.
Hal yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi bijak, penegakan hukum adil, serta komitmen kuat bahwa setiap rupiah uang pajak yang dihimpun benar-benar dikembalikan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
(๐๐ช๐ก๐๐จ๐๐ฃ ๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐ฃ๐๐ก๐๐จ๐๐จ ๐๐๐ฃ ๐๐๐จ๐ช๐จ๐ช๐ฃ ๐๐๐ง๐๐๐จ๐๐ง๐ ๐๐ฃ ๐ ๐๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐ช๐๐ฃ ๐๐ช๐ง๐๐ฉ ๐๐๐๐ง๐๐ฃ ๐ฟ๐๐ง๐๐๐ฃ ๐๐๐๐๐ ๐๐ค. ๐๐-8/๐๐ /2026, ๐จ๐๐๐ง๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ง๐จ ๐ฟ๐ ๐, ๐จ๐๐ง๐ฉ๐ ๐ก๐๐ฅ๐ค๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ ๐๐๐ง๐๐๐๐๐ ๐ฅ๐ก๐๐ฉ๐๐ค๐ง๐ข ๐ข๐๐๐๐ ๐ฃ๐๐จ๐๐ค๐ฃ๐๐ก ๐ฉ๐๐ง๐ซ๐๐ง๐๐๐๐ ๐๐จ๐)