Mengupas Kebijakan Pelibatan Tentara dan Polisi dalam Pengawasan Pajak

Ilustrasi by AI

 334 total views,  334 views today

Oleh: J. Kuleh (Pengamat Ekonomi)

Samarinda, wartaikn.com – Awalnya ketika melihat postingan salah satu dosen terkemuka sekaligus ahli manajemen pemasaran dan manajemen strategi di salah satu sosial media membahas terkait judul artikel di atas. Saya melakukan riset data dari berbagai platform di internet dan membuat artikel ini dari sudut pandang akademis, silahkan di simak.

Dinamika fiskal nasional kembali berada di titik krusial. Di tengah tekanan global, fluktuasi ekonomi, dan ambisi besar pembiayaan pembangunan infrastruktur serta program strategis nasional, pemerintah dihadapkan pada tuntutan pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian menantang.

Dalam situasi optimalisasi pendapatan negara menjadi harga mati, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan langkah kebijakan baru yang langsung memantik diskursus publik secara luas.

Terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memicu gelombang tanya: benarkah petugas pajak kini harus dikawal tentara dan polisi untuk memungut pajak dari warga negara Indonesia?

๐—ฆ๐˜‚๐—ฏ๐˜€๐˜๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ ๐—ฆ๐—˜-8/๐—ฃ๐—/2026 ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—˜๐—ธ๐—ผ๐˜€๐—ถ๐˜€๐˜๐—ฒ๐—บ ๐—–๐—ผ๐—ฟ๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐˜…

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi DJP, portal perpajakan tepercaya seperti Pajakku, serta pemberitaan media massa nasional terkemuka, SE-8/PJ/2026 ditetapkan sebagai instrumen penyempurnaan proses bisnis pengawasan kepatuhan.

Kebijakan ini merupakan turunan strategis untuk mendukung momentum transisi pengoperasian sistem inti administrasi perpajakan yang modern, yakni Coretax DJP.

Dalam kerangka aturan tersebut, metode pengawasan kepatuhan dibagi menjadi dua pendekatan utama: pengumpulan data non-lapanganโ€”yang memanfaatkan teknologi mutakhir seperti remote sensing, web scraping, pengolahan data digital, serta pengumpulan data lapangan.

Pengumpulan data lapangan mengharuskan pegawai DJP seperti Account Representative (AR), mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, pusat kegiatan usaha, hingga lokasi praktik pekerjaan bebas milik wajib pajak guna memetakan potensi pajak serta memperluas basis data (tax base) secara akurat hingga tingkat akar rumput.

Poin yang paling banyak disorot dan disalahartikan oleh publik adalah keterlibatan unsur pertahanan dan keamanan dalam pengawasan kewilayahan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, unsur yang dilibatkan secara spesifik adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri.

Kehadiran mereka diintegrasikan ke dalam skema pembangunan jejaring informasi kewilayahan untuk membantu pemetaan subjek dan objek pajak yang sebelumnya kerap luput dari jangkauan administratif kantor pajak.

๐—–๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ถ๐˜€ ๐—ฅ๐—ฒ๐—ด๐˜‚๐—น๐—ฎ๐˜€๐—ถ: ๐˜”๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ช๐˜ด๐˜ช๐˜ฌ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ณ๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฃ๐˜ช๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜š๐˜Œ-8/๐˜—๐˜‘/2026 ๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜ณ๐˜ต๐˜ช ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ณ๐˜ถ๐˜ณ๐˜ข๐˜ต ๐˜ฎ๐˜ช๐˜ญ๐˜ช๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ ๐˜ง๐˜ช๐˜ด๐˜ฌ๐˜ข๐˜ญ ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ข๐˜จ๐˜ช๐˜ฉ ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ซ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ต๐˜ฐ๐˜ฅ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ข๐˜ต๐˜ข.

๐˜™๐˜ฆ๐˜จ๐˜ถ๐˜ญ๐˜ข๐˜ด๐˜ช ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ช ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ค๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฌ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ข๐˜ต ๐˜ต๐˜ข๐˜ต๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ข ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ต๐˜ข ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ด๐˜ช๐˜ด ๐˜ธ๐˜ช๐˜ญ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜จ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฑ ๐˜ค๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ฐ๐˜ค๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฎ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ณ๐˜ช ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฌ๐˜ต๐˜ฐ๐˜ณ ๐˜ฆ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ช ๐˜ฃ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ (๐˜ด๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ฐ๐˜ธ ๐˜ฆ๐˜ค๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜บ) ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ข ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ช ๐˜ด๐˜ถ๐˜ญ๐˜ช๐˜ต ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ถ ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฉ ๐˜ด๐˜ช๐˜ด๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฎ ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ช๐˜ด๐˜ต๐˜ณ๐˜ข๐˜ต๐˜ช๐˜ง ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ท๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ด๐˜ช๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ญ.

๐—•๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—ง๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐˜€ ๐—ช๐—ฒ๐˜„๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐—ด

Reaksi reaktif di ruang publik sering kali muncul akibat distorsi informasi yang berkembang di media sosial. Narasi keliru yang menyebutkan bahwa tentara dan polisi akan ikut menagih pajak, memeriksa pembukuan keuangan warga, atau memaksa pembayaran secara sepihak langsung dibantah tegas oleh ketentuan resmi.

Berdasarkan pedoman yang diatur dalam SE-8/PJ/2026 serta penjelasan dari portal Pajakku, terdapat batasan dan kewenangan yang sangat ketat:

1. ๐—•๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ด๐—ถ๐—ต: Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak bertugas meminta pembayaran pajak atau menagih warga. Mereka sama sekali tidak memiliki mandat untuk melakukan penagihan aktif ataupun mendatangi warga guna menagih utang pajak.

2. ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐— ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ธ๐˜€๐—ฎ: Aparat tidak memiliki wewenang menilai kepatuhan atau memeriksa dokumen perpajakan. TNI dan Polri tidak berwenang mengaudit laporan keuangan wajib pajak, karena seluruh proses pemeriksaan merupakan domain eksklusif pegawai DJP.

3. ๐—›๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—บ๐—ฝ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป: Kehadiran mereka sebatas koordinasi wilayah dan menjaga keamanan atau kelancaran tugas petugas pajak saat kunjungan lapangan ke lokasi tertentu. Peran ini berorientasi pada pengamanan dan orientasi medan agar petugas pajak dapat menjalankan tugasnya dengan aman.

Dengan demikian, kekhawatiran bahwa negara menggunakan instrumen koersif militeristik untuk memeras wajib pajak adalah kekeliruan interpretasi yang fatal. Pendekatan ini murni diarahkan pada aspek intelijen teritorial administratif untuk memastikan validitas data kewilayahan.

๐—ฅ๐—ฒ๐—ณ๐—น๐—ฒ๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ž๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ถ๐˜€

Meskipun secara legal-formal batasan kewenangan telah diatur secara ketat, pertanyaan filosofis dan sosiologis tetap mengemuka: seberapa jauh negara boleh melibatkan aparat pertahanan dalam urusan sipil seperti perpajakan?

Di tengah tekanan fiskal, rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih berjuang untuk meningkat secara signifikan, pemerintah diuji kemampuannya untuk menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan dan pemeliharaan kontrak sosial (social contract) dengan warga negara.

Kepatuhan pajak yang berkelanjutan (sustainable compliance) pada dasarnya tidak dibangun atas dasar rasa takut terhadap kehadiran aparat berseragam di lingkungan tempat tinggal, melainkan atas dasar kepercayaan (public trust) yang tinggi terhadap integritas pengelolaan keuangan negara.

Ketika warga melihat pajak yang mereka bayarkan dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, resistensi psikologis terhadap instrumen pengawasan seketat apa pun akan dengan sendirinya melunak.

Sebaliknya, jika pelibatan aparat dalam pengawasan wilayah tidak dikomunikasikan dengan komunikasi publik (public relations) yang transparan dan humanis, hal tersebut berisiko menimbulkan chilling effectโ€”efek mengerikan, yakni masyarakat merasa diawasi secara berlebihan oleh instrumen keamanan negara.

Hal ini dikhawatirkan justru kontraproduktif terhadap iklim investasi dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang menjadi fondasi utama sistem self-assessment perpajakan modern.

๐—ž๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—น๐—ฎ๐—ป

Langkah Direktorat Jenderal Pajak menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas melalui SE-8/PJ/2026 merupakan strategi pragmatis untuk memperkuat basis data dan pengawasan kewilayahan di tengah tantangan target penerimaan APBN.

Namun, aparat penegak hukum dan petugas pajak harus berjalan di atas rel prosedur yang transparan, profesional, dan menjunjung tinggi hak-hak sipil warga negara.

Negara tidak sedang mengalami krisis legitimasi yang memaksa pemungutan pajak dilakukan secara militeristik.

Hal yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi bijak, penegakan hukum adil, serta komitmen kuat bahwa setiap rupiah uang pajak yang dihimpun benar-benar dikembalikan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

 

(๐™๐™ช๐™ก๐™ž๐™จ๐™–๐™ฃ ๐™ž๐™ฃ๐™ž ๐™™๐™ž๐™–๐™ฃ๐™–๐™ก๐™ž๐™จ๐™ž๐™จ ๐™™๐™–๐™ฃ ๐™™๐™ž๐™จ๐™ช๐™จ๐™ช๐™ฃ ๐™—๐™š๐™ง๐™™๐™–๐™จ๐™–๐™ง๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™ ๐™š๐™ฉ๐™š๐™ฃ๐™ฉ๐™ช๐™–๐™ฃ ๐™Ž๐™ช๐™ง๐™–๐™ฉ ๐™€๐™™๐™–๐™ง๐™–๐™ฃ ๐˜ฟ๐™ž๐™ง๐™Ÿ๐™š๐™ฃ ๐™‹๐™–๐™Ÿ๐™–๐™  ๐™‰๐™ค. ๐™Ž๐™€-8/๐™‹๐™…/2026, ๐™จ๐™ž๐™–๐™ง๐™–๐™ฃ ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™จ ๐˜ฟ๐™…๐™‹, ๐™จ๐™š๐™ง๐™ฉ๐™– ๐™ก๐™–๐™ฅ๐™ค๐™ง๐™–๐™ฃ ๐™™๐™–๐™ง๐™ž ๐™—๐™š๐™ง๐™—๐™–๐™œ๐™–๐™ž ๐™ฅ๐™ก๐™–๐™ฉ๐™›๐™ค๐™ง๐™ข ๐™ข๐™š๐™™๐™ž๐™– ๐™ฃ๐™–๐™จ๐™ž๐™ค๐™ฃ๐™–๐™ก ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™ซ๐™š๐™ง๐™ž๐™›๐™ž๐™ ๐™–๐™จ๐™ž)

wartaikn.com @ 2023