Pemangkasan Kewenangan Kepala Daerah Bukan Solusi Maraknya OTT KPK

Ilustrasi
Ilustrasi

 606 total views,  606 views today

Oleh: Muriyanto, S.STP., M.Si

Samarinda, wartaikn.com – Pagi itu, Kamis 23 Juli 2026, baru saja kaki melangkah masuk ruang kerja, secangkir kopi hangat belum sempat disentuh. Tangan terbiasa meraih gawai, dan satu judul berita langsung menahan pandangan, “MAKI Soroti Banyak Kepala Daerah Kena OTT: Kurangi Kewenangan Mereka”.

Kalimat itu sederhana, namun memikul beban gagasan yang berat, bahkan tajam. Tak bisa dipungkiri fakta yang menyayat hati, hingga pertengahan tahun ini, sedikitnya 17 kepala daerah telah terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK.

Angka ini bukan sekadar deretan statistik dingin di halaman berita, melainkan tamparan keras bagi harapan jutaan masyarakat yang telah mencoblos, menitipkan doa, dan menaruh amanah penuh pada pemimpin yang mereka pilih secara langsung.

Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang terus berpacu, melihat mereka yang seharusnya menjadi pelindung justru terjatuh, tentu menimbulkan luka mendalam.

Namun di tengah keprihatinan yang sah itu, satu pertanyaan mendesak untuk dijawab dengan kepala dingin, bukan emosi sesaat, apakah maraknya penyalahgunaan wewenang berarti wewenang itu sendiri yang harus dipangkas? Apakah mematahkan tangan adalah cara terbaik menghentikan tangan yang mencuri?

Jangan Salah Mendiagnosis Penyakit

Usulan yang disampaikan Koordinator MAKI terdengar logis pada pandangan pertama, yakni alihkan sebagian kewenangan kepala daerah kepada Sekretaris Daerah, kepala dinas, atau lembaga independen.

Pengadaan barang dan jasa diserahkan badan tersendiri yang tak tersentuh kepentingan lokal, mutasi dan promosi jabatan diserahkan sepenuhnya pada BKN, sementara fungsi pengawasan DPRD diperkuat sedemikian rupa.

Diringkas dalam bahasa sehari-hari, biarkan kepala daerah tampak berwibawa dengan seragam putih dan sabuk kehormatannya, namun cabutlah taringnya satu per satu, renggangkan jari-jarinya agar tak mampu menggenggam keputusan. Jadilah ia seekor macan ompong, gagah dilihat dari kejauhan, namun tak berdaya mengambil keputusan strategis yang menyangkut nyawa rakyat di daerahnya.

Kiasan itu mungkin mengundang senyum getir, namun menyimpan peringatan yang serius. Kita tak boleh tergesa-gesa mengambil kesimpulan seolah persoalan selesai hanya dengan memindahkan kursi kekuasaan.

Kita harus bertanya jujur, mendalam, apakah akar permasalahan sungguh terletak pada besarnya wewenang yang dipikul? Atau kita sedang terburu-buru memotong dahan yang kering, tanpa pernah turun memeriksa kesehatan akar pohonnya, kualitas tanah tempat ia tumbuh, serta saluran air yang memberinya hidup?

Membuka Kembali Kitab Pemerintahan Daerah

Sebelum memutuskan mengurangi hak daerah mengurus rumah tangganya sendiri, mari kita kembali pada naskah suci yang menjadi landasan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Masih banyak yang hidup dalam bayang-bayang masa lalu, meyakini kepala daerah memegang kekuasaan mutlak tanpa batas. Padahal undang-undang itu justru menegaskan sebaliknya, apa yang diserahkan ke daerah hanyalah urusan pemerintahan konkuren, urusan yang memang paling tepat dikelola oleh tangan yang dekat dengan denyut nadi rakyat.

Urusan yang bersifat mutlak dan menyangkut seluruh bangsa seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama, tetap berada kokoh di tangan pemerintah pusat. Di atasnya lagi ada urusan pemerintahan umum yang menjadi wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan.

Sejak awal, ruang gerak kepala daerah sudah dibatasi tembok konstitusi dan peraturan yang tegas. Ia bukan penguasa semena-mena yang berbuat sesuka hati, melainkan pengelola amanah yang batas-batasnya sudah digariskan jelas oleh kesepakatan bersama demi keutuhan negara.

Tiada Lagi Raja Kecil

Istilah “raja kecil di daerah” mungkin pernah benar adanya di masa silam, ketika aturan belum seketat sekarang dan jarak pusat ke daerah masih terasa jauh bagaikan samudera.

Namun dalam satu dekade terakhir, sebutan itu makin kehilangan relevansinya, tergerus oleh pembagian tugas yang begitu rinci dan terukur. Pendidikan dasar dan menengah pertama adalah urusan kabupaten/kota; pendidikan menengah atas, kejuruan dan khusus menjadi wewenang provinsi; perguruan tinggi sepenuhnya ranah pusat.

Begitu pula urusan jalan, kesehatan, hingga sumber daya alam, semakin luas dampak yang ditimbulkan, semakin tinggi pula tingkat pemerintahan yang berwenang mengelolanya.

Kepala daerah hari ini ibarat nakhoda yang memegang kemudi kapal namun jalur pelayaran, batas kecepatan, hingga rambu-rambu di samudera sudah ditetapkan jauh sebelum kapal berlayar.

Ia mengarahkan agar tak tersesat, memastikan muatan aman sampai tujuan, namun tak bebas melanggar batas wilayah yang telah ditentukan. Ia tak berlayar di samudera lepas tanpa peta.

Begitu pula urusan kepegawaian. Dulu mungkin ada anggapan mutasi jabatan semata keputusan sepihak sang pemimpin. Kini setiap langkah harus berjalan di atas rel sistem merit, mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta memperoleh pertimbangan teknis dari pihak berwenang.

Manajemen talenta diterapkan agar orang yang tepat duduk di kursi yang tepat. Ruang diskresi kepala daerah semakin sempit, terbatas pada memilih orang yang paling sejalan dengan visi rakyat yang telah dipercayakan kepadanya, namun tetap berjalan dalam koridor hukum yang tak boleh dilangkahi.

Pisau Tajam dan Pemegangnya

Di sinilah letak kesalahpahaman yang paling mendasar dan sering terabaikan, korupsi tidak lahir dari besarnya wewenang, melainkan ketika wewenang itu bertemu dengan integritas yang rapuh, moral yang luntur, dan pengawasan yang lengah.

Sebuah pisau tajam di tangan koki yang jujur dan terampil bisa melahirkan hidangan lezat yang menghidupi banyak orang, mengangkat derajat keluarganya, dan mengharumkan nama daerahnya.

Pisau yang sama di tangan yang serakah dan nekat bisa melukai orang tak bersalah, merampas hak orang lain, dan mencelakai banyak pihak.

Apakah karena ada yang menyalahgunakan pisau, lantas kita harus menumpulkan semua mata pisau yang ada di dapur? Tentu tidak. Yang perlu diperbaiki bukanlah alatnya, melainkan orang yang memegangnya, aturan cara menggunakannya, serta kawalan ketat agar tak disalahgunakan untuk hal yang keliru.

Begitu pula pemerintahan. Masalahnya bukanlah luasnya wewenang yang diemban, melainkan lemahnya transparansi, renggangnya akuntabilitas, belum ketatnya pengawalan dari berbagai pihak, serta belum tumbuhnya budaya malu untuk berbuat curang. Jika kita memotong wewenang namun membiarkan integritas dan sistem pengawasan tetap sama, kita hanya mengobati gejala sesaat, sementara penyakitnya tetap merajalela di dalam nadi pemerintahan.

Seni Mengemudi

Ada perumpamaan sederhana namun mendalam, mobil tak akan sampai tujuan dengan selamat tanpa setir yang digenggam tegas. Namun setir sehebat apa pun tak berguna jika digenggam oleh orang yang tak tahu jalan, mabuk kendali, atau nekat melanggar aturan demi kepentingan sendiri.

Jika karena banyak kecelakaan lalu lintas kita memutuskan mencabut setir dari semua kendaraan di jalan raya, apakah jalan raya akan lebih aman? Yang terjadi justru sebaliknya, kendaraan kehilangan arah, berantakan saling bertabrakan, dan tak sanggup bergerak maju membawa penumpang menuju tujuan.

Kewenangan adalah setir pemerintahan daerah. Tugas kita bukan mencabut setirnya, melainkan memastikan siapa yang duduk di kursi pengemudi adalah orang yang cakap, jujur, berintegritas tinggi, dan senantiasa diawasi sepanjang perjalanan oleh petugas berwenang maupun masyarakat luas.

Tak bermaksud membenarkan segala kekurangan yang ada. Masih banyak ruang untuk memantapkan sistem agar makin tak tergoyahkan, digitalisasi pengadaan barang harus makin tertutup kemungkinan campur tangan manusia, sistem merit harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa kenal sanak saudara.

Anggaran negara harus terbuka lebar bagi pandangan rakyat, setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan, pengawasan internal dan eksternal harus saling mengunci dan menguatkan, bukan saling mengabaikan. Namun semua pembenahan ini tak lantas berarti memangkas wewenang yang menjadi hak konstitusional daerah.

Rakyat turun ke jalan, menumpang jauh, mengantre berjam-jam untuk memilih kepala daerah bukan untuk menjadikan mereka patung atau simbol seremonial semata.

Mereka dipilih untuk memimpin, mengambil keputusan cepat dan tepat, mengarahkan birokrasi yang lambat, dan memikul tanggung jawab penuh atas hasil pembangunan di wilayahnya.

Jika beban tanggung jawab tetap dibebankan sepenuhnya pada pundak mereka, namun tangan yang memegang kendali dipotong-potong, kita sedang membangun sebuah paradoks yang melumpuhkan sendi-sendi otonomi daerah yang telah dibangun dengan susah payah.

Alarm Memperkokoh

Maraknya kasus OTT memang sirene peringatan keras, bel tanda bahwa ada sesuatu yang tak beres dalam penyelenggaraan negara. Namun alarm itu seharusnya membangunkan kita untuk memeriksa, memperbaiki, dan memperkokoh fondasi bangunan, bukan tergesa-gesa merobohkan tembok penyangganya hanya karena takut tembok itu roboh sendiri.

Pemangkasan wewenang mungkin terdengar solusi cepat, praktis, dan mudah disepakati di meja rapat. Namun persoalan korupsi tak pernah sesederhana itu.

Otonomi daerah lahir dari perjalanan panjang reformasi, lahir dari keringat dan darah mereka yang menginginkan daerah tak lagi diperlakukan seperti objek, melainkan subjek yang berhak mengurus nasibnya sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepercayaan itu harus dijaga dengan integritas yang tinggi, pengawasan yang tajam, dan tata kelola yang bersih, bukan dengan menarik kembali hak mengurus diri sendiri yang telah diperjuangkan berpuluh tahun.

Korupsi harus diberantas habis tanpa kompromi sedikit pun. Penindakan tegas harus terus dilakukan, siapa pun pelakunya, setinggi apa pun jabatannya. Namun dalam upaya mulia memberantas kejahatan ini, jangan sampai kita tanpa sadar meruntuhkan semangat kemandirian daerah yang menjadi nadi persatuan dan kemajuan bangsa.

Pada akhirnya, kita kembali pada satu kebenaran yang tak terbantahkan, wewenang tanpa integritas memang mengundang penyalahgunaan yang merugikan rakyat.

Namun integritas tanpa wewenang hanya akan melahirkan pemimpin yang berhati mulia namun tak berdaya, sekadar menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri saat rakyatnya membutuhkan keputusan cepat.

Kita tak membutuhkan kepala daerah yang menjadi macan ompong, tampak gagah namun tak sanggup mencengkeram keadilan. Kita mendambakan pemimpin yang memegang wewenang secara proporsional, terikat kuat pada tali kendali hukum, diawasi ketat oleh berbagai pihak, dan yang paling utama, memiliki hati yang tulus menggunakan segala amanah itu sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat yang telah memberikan suara, doa, dan harapan kepadanya.

Bukan mematahkan tangan yang memegang kendali, melainkan memastikan tangan itu bersih, kuat, dan selalu terarah pada satu tujuan: melayani.

 

wartaikn.com @ 2023