530 total views, 4 views today
Tenggarong, WARTAIKN.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mulai hulu hingga hilir dan melibatkan lintas sektor terkait.
“Pencegahan hingga penanganan TPPO harus dimulai dari keluarga, lembaga masyarakat, instansi mulai di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten, dengan menggandeng penegak hukum,” ujar Plt Kepala DP3A Kabupaten Kukar, Hero Suprayetno di Tenggarong, Minggu.
Ia menilai perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia, dengan perempuan dan anak paling banyak menjadi korban, sehingga hal ini harus dicegah dengan berbagai hal, selain hulu dan hilir juga penguatan dari sisi agama.
Perdagangan manusia terjadi bisa karena eksploitasi seksual seperti pelacuran paksa, kawin paksa, dan kawin lewat perantara. Bisa juga karena eksploitasi non-seksual seperti dipekerjakan secara paksa dan lainnya.
Sementara latar belakang terjadinya perdagangan orang seperti faktor ekonomi atau akibat kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan bisa juga karena paksaan dengan kekerasan.
Pelaku perdagangan orang biasanya mengincar warga miskin dengan janji manis akan dipekerjakan di suatu tempat yang layak.
Di sisi lain, korban yang berasal dari keluarga miskin biasanya tidak paham dengan tipu daya pelaku, sehingga kemudian korban dengan terpaksa melakukan keinginan pelaku karena di bawah ancaman atau kekerasan.
Untuk itu, dalam upaya mencegah terjadinya TPPO dan memberikan penanganan TPPO dari hulu sampai hilir, diperlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari banyak pihak.
Untuk meningkatkan kerja sama yang sinergis dan harmonis guna memperkuat pemahaman dan kesamaan persepsi, ia pun telah membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO Kutai Kartanegara yang terdiri dari lintas sektor.
Pembentukan Satgas TPPO ini diharapkan dapat menjadi langkah awal upaya bersama untuk selalu berkolaborasi dan berkoordinasi, dalam melindungi serta memberikan hak korban dan saksi dalam penegakan hukum. (Adv/ Diskominfo Kukar)