464 total views, 6 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui instansi terkait melakukan intervensi terhadap lima domain, sebagai upaya mendongkrak Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) menjadi di atas 59,17 poin.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Sri Wartini mengatakan, lima domain sebagai pendongkrak IPP tersebut adalah domain pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta domain gender dan diskriminasi.
Ia juga mengaku bersyukur karena tahun ini IPP Kaltim berada di lima besar nasional dengan urutan DIY, Bali, Aceh, Sulteng, Kaltim, dengan IPP Kaltim 2024 adalah sebesar 59,17 poin sehingga masih unggul ketimbang rata-rata nasional yang sebesar 56,33.
Ia meyakini dengan fokus pada lima indikator penentu IPP tersebut, maka ke depan IPP Kaltim akan naik lebih tinggi ketimbang tahun ini.
“Berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan IPP juga kami lakukan kolaborasi dengan lintas sektor, karena dari lima indikator tersebut memang ada beberapa yang menjadi kewenangan instansi lain,” kata Sri.
Sri menjelaskan capaian lima besar diperoleh karena pihaknya melakukan berbagai langkah, seperti menggelar sejumlah pelatihan kepemimpinan, mendorong pemuda untuk bergabung di organisasi, fasilitasi usaha, dan yang tak kalah penting adalah terus menggelar pelatihan kecakapan hidup.
Kecakapan hidup merupakan hal penting, kata dia, karena untuk mewujudkan pemuda/pemudi menjadi mandiri dan memiliki daya saing perlu keterampilan.
Adapun pelatihan kecakapan hidup yang telah dilakukan antara lain pelatihan konten kreator, frozen food, tata rias, barber shop, anyaman rotan dan bambu, budidaya perikanan hingga produk hilir, budi daya pertanian hingga hilir, desain grafis, tata boga, perbengkelan, servis elektronik, dan teknik pemasaran digital.
Menurutnya, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan partisipasi dan kepemimpinan sebagai indikator IPP. Hal ini sesuai dengan amanah Perpres Nomor 43/ 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. (Adv)