Skandal Pilrek Unmul 2026: Kampus Merdeka atau Disetir Jakarta?

 414 total views,  414 views today

Oleh: J Kuleh (Civitas Akademika Unmul)

Samarinda, wartaikn.com – Di tengah riuhnya skandal Badan Gizin Nasional dan kekalahan Timnas U-23 di ajang AFF 2026, tetiba tanah lahirnya Ilmu Pengetahuan Akademik Indonesia kembali diguncang gempa tektonik mengenai independensi institusi pendidikan tinggi.

Momentum Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Pilrek Unmul) periode 2026–2030 yang seharusnya menjadi panggung selebrasi demokrasi ilmiah dan kedaulatan pengetahuan, justru berujung tragis.

Peristiwa ini bertransformasi menjadi potret nyata dari rapuhnya otonomi kampus di bawah bayang-bayang intervensi birokrasi pusat. Ini bukan sekadar dinamika internal kampus, melainkan sebuah sinyal merah bagi matinya kebebasan akademik di tanah air.

Tahapan kontestasi di universitas terbesar Kalimantan Timur ini awalnya berjalan kondusif, transparan, dan akuntabel.

Senat Unmul telah resmi menetapkan lima bakal calon rektor terbaiknya melalui proses penjaringan administratif dan rekam jejak yang ketat.

Kelima kandidat tersebut adalah para akademisi senior serta guru besar yang merepresentasikan rumpun keilmuan strategis di lingkungan Unmul, yaitu Prof. Dr. H. Mukhammad Nurhadi, M.Si. dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si. dari Fakultas Pertanian dan Ilmu Kelautan, Prof. Dr. Soerja Koesnarpadi, S.Si., M.Si. dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Lantas Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut., M.P. dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis, serta Prof. Dr. Fahrul Agus, S.Si., M.T. dari Fakultas Teknik.

Tepatnya pada tanggal 10 Juni 2026 —hari di mana Rapat Senat Terbuka untuk pemaparan visi, misi, dan program kerja dijadwalkan— sebuah kejutan sosiopolitik datang dari Jakarta.

Melalui Surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026, pemerintah pusat secara sepihak menginstruksikan penundaan tahapan penyaringan tersebut.

Ketua Panitia Pilrek Unmul 2026, Prof. Mustofa Agung Sardjono, beserta jajaran Senat terpaksa menggelar konferensi pers darurat untuk meredam spekulasi liar yang berkembang di internal maupun eksternal kampus.

Surat dari kementerian tersebut diterbitkan untuk menanggapi adanya indikasi rangkap jabatan, sehingga pemerintah pusat memutuskan menghentikan sementara tahapan seleksi demi menindaklanjuti temuan lapangan.

Penundaan ini dilakukan setelah Inspektorat Jenderal dari kementerian melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan dalam proses pemilihan di lingkungan Unmul, terutama menyoroti status beberapa pihak —termasuk anggota senat atau panitia— yang terindikasi merangkap jabatan sebagai tim pemenangan calon tertentu.

Atas arahan tersebut, agenda penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor resmi ditunda.  Meski demikian, Senat Unmul memastikan bahwa tahapan Pilrek tidak dibatalkan, melainkan hanya ditangguhkan sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pihak kementerian.

Penundaan mendadak di hari tersebut tanpa alasan fundamental yang transparan, sehingga ini memicu kritik tajam dari para pengamat kebijakan publik, dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, alumni, dan para pegiat di masyarakat.

Intervensi prosedural melalui selembar surat dari Jakarta terbukti mampu melumpuhkan seluruh jadwal akademik, memicu ketidakpastian, dan mencederai komitmen tata kelola universitas yang baik (good university governance).

Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar yang mendesak mengenai sejauh mana kampus kita benar-benar mandiri.

Menilik potret global pemilihan rektor di Eropa melalui Autonomy Scorecard yang dirilis oleh European University Association, mayoritas sistem pendidikan tinggi di Eropa memberikan kewenangan penuh dan absolut kepada senat serta komunitas akademisi internal untuk menentukan nakhoda lembaga mereka.

Pemerintah di sana hanya memposisikan diri sebagai pengawas akuntabilitas dan fasilitator anggaran, bukan penentu hasil akhir.

Begitu pula di Jepang, dalam hal ini Dewan Profesor memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan internal tanpa bisa diintervensi regulasi sektoral.

Bahkan di Skotlandia dan Norwegia, mahasiswa telah memiliki hak voting langsung dalam pemilihan dekan hingga rektor sejak era 1960-an demi menjaga atmosfer kebebasan yang partisipatif.

Kejadian di Indonesia justru menjadi anomali dan pengecualian dari standar global tersebut. Regulasi domestik saat ini menerapkan komposisi hak suara timpang dan tidak proporsional, yakni 65 persen suara di tangan Senat Akademik Universitas, sedangkan 35 persen sisanya dikuasai mutlak oleh menteri.

Artinya, lebih dari sepertiga keputusan mengenai masa depan universitas ditentukan oleh figur birokrat di Jakarta yang tidak bekerja di universitas, tidak mengajar di universitas, dan tidak akan pernah merasakan dampak langsung dari kebijakan yang dilahirkannya.

Calon rektor yang unggul mutlak di tingkat akar rumput lokal bisa seketika terjungkal akibat arah dinamika politik praktis kementerian.

Melihat dari kasus penundaan Pilrek Unmul 2026, ini harus menjadi momentum refleksi nasional untuk mereformasi total tata kelola perguruan tinggi.

Negara perlu diposisikan secara tepat sebagai penjamin akuntabilitas fiskal dan legalitas hukum, bukan sebagai pemegang saham yang berhak membalikkan hasil aspirasi internal.

Ada tiga perubahan mendesak yang harus segera diwujudkan: porsi suara kementerian wajib direduksi menjadi hak veto yang terbatas, intervensi prosedural lewat surat keputusan harus dibatasi dengan kriteria yang terukur, dan transparansi penilaian dari pusat harus dibuka lebar ke publik.
Universitas di Indonesia tidak akan pernah mencapai otonomi sejati, bahkan gagal menjadi pusat pemikiran kritis yang merdeka, jika pucuk pimpinannya masih harus ditentukan oleh selera politik atau pihak di pusat.

wartaikn.com @ 2023