156 total views, 156 views today
Jakarta, wartaikn.com- Beranjak dari kondisi kedaruratan lingkungan di tingkat tapak, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat langkah-langkah antisipasi untuk mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rangkaian kegiatan ini dimulai dari kunjungan kerja Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Minggu (1/11/2026).
Menteri Jumhur turun langsung mengecek metode pembalikan aliran air serta infrastruktur pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut yang kemudian ditindaklanjuti secara strategis melalui forum yang dihelat di Jakarta, pada Senin (3/11/2026) bersama 400 lebih perusahaan pemegang konsesi.
Menteri menegaskan bahwa menjaga kelembapan lahan gambut adalah kunci utama mitigasi yang tidak boleh ditawar. Seluruh pemegang izin usaha diwajibkan menerapkan langkah-langkah teknis serupa secara ketat di wilayah konsesi masing-masing.
“Kami ingin memastikan bahwa di wilayah konsesi mereka tidak boleh ada kebakaran. Tidak boleh ada titik-titik api yang berpotensi menjadi kebakaran, dan mitigasi itu harus dilakukan dengan berbagai cara, khususnya melalui skenario pembasahan (rewetting system) di lahan gambut,” tegasnya.
Menteri merumuskan empat arahan operasional mendesak yang wajib dijalankan oleh seluruh pelaku usaha. Pertama, pencadangan dan penghematan air, yakni menjaga tinggi muka air tanah melalui pembangunan sekat kanal (canal blocking), pintu air, embung, serta penyiapan titik pompa dan akses sumber air.
Kedua, penguatan infrastruktur buffer, dengan membangun infrastruktur pembasahan kembali (rewetting) secara menyeluruh pada kawasan penyangga.
Ketiga, kesiapsiagaan darurat kolaboratif, dengan memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui pendekatan pentahelix.
Keempat, pelaporan transparan, guna memastikan setiap langkah mitigasi tercatat secara terukur dan dapat diaudit secara berkala.
Langkah pencegahan berbasis tata kelola air ini didukung oleh infrastruktur hidrologi yang masif. Hingga saat ini, pada areal gambut seluas sekitar 4,15 juta hektare yang dikelola oleh 314 perusahaan, telah terbangun sebanyak 34.989 unit sekat kanal.
Sementara itu, di kawasan masyarakat, kawasan hutan, dan wilayah penyangga telah dibangun 8.857 unit sekat kanal, dengan kebutuhan tambahan sekitar 17.394 unit untuk mengoptimalkan fungsi hidrologi gambut secara menyeluruh.
Deputi Tata Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menambahkan bahwa evaluasi berkala terhadap infrastruktur hidrologi mutlak diperlukan untuk memastikan efektivitas pencegahan di lapangan.
“Kami juga melakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pembangunan sekat kanal dalam mencegah kebakaran gambut, guna memberikan keyakinan kepada kita bahwa pembangunan sekat kanal merupakan salah satu instrumen utama dalam pengelolaan tata air ekosistem gambut untuk mencegah kebakaran,” tutur Sigit saat menjadi pembicara kunci.
Transformasi Kebijakan dan Apresiasi Internasional Menteri Jumhur menekankan pentingnya pergeseran paradigma pengawasan dari penanganan yang bersifat reaktif menuju pencegahan proaktif berbasis risiko, data, dan ambang hidrologis.
Pendekatan ini menempatkan perlindungan kesehatan publik dan kecepatan bertindak sebelum krisis meluas sebagai prioritas utama.
Komitmen dan langkah progresif Indonesia dalam merestorasi lahan gambut ini turut mendapat apresiasi dari institusi global.
“Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dan bahkan menjadi salah satu negara terdepan di dunia dalam upaya restorasi lahan gambut dan pencegahan kebakaran, dan kami mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya tersebut,” ungkap Franka Braun, Lead Environment Specialist, World Bank.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, KLH/BPLH terus mengoptimalkan instrumen pembinaan dan evaluasi kepatuhan melalui pemantauan hidrologi gambut serta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Hingga kini, tercatat 413 perusahaan telah menginventarisasi karakteristik ekosistem gambut, 379 perusahaan berada dalam pemantauan PROPER, dan 319 perusahaan telah memiliki dokumen pemulihan fungsi ekosistem gambut.
Melalui langkah terpadu ini, pemerintah terus memperkuat tata kelola lingkungan demi mewujudkan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).