328 total views, 328 views today
Oleh: J. Kuleh (Pengamat Ekonomi)
Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi salah satu kebijakan ekonomi desa paling ambisius dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat, distribusi pangan, logistik, hingga pembiayaan usaha masyarakat.
Namun di tengah euforia tersebut, muncul pertanyaan wajar: ๐ธ๐ฒ ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐จ๐๐ฎ๐ต๐ฎ ๐ ๐ถ๐น๐ถ๐ธ ๐๐ฒ๐๐ฎ (๐๐จ๐ ๐๐ฒ๐)
Pertanyaan ini penting karena selama satu dekade terakhir, BUMDes telah menjadi simbol pembangunan ekonomi desa. Ribuan BUMDes tumbuh dengan berbagai model usaha, mulai dari pengelolaan wisata, perdagangan hasil pertanian, pengelolaan air bersih, hingga usaha jasa dan perdagangan.
Bahkan beberapa BUMDes mampu menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap tahun dan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pemerintah sebenarnya telah berulang kali menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidak dibentuk untuk menggantikan atau menghapus BUMDes.
Menteri Desa maupun Menteri Koperasi menyatakan bahwa kedua lembaga tersebut akan berjalan berdampingan dan saling melengkapi.
BUMDes tetap eksis sebagai badan usaha milik desa, sementara koperasi berfungsi sebagai wadah ekonomi berbasis keanggotaan masyarakat.
๐ ๐ฎ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต๐ป๐๐ฎ, ๐ฝ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐๐ถ๐ธ ๐ฑ๐ถ ๐น๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐น๐ ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ฑ๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ธ๐ผ๐ป๐๐ฒ๐ฝ ๐ฑ๐ถ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐.
Kopdes Merah Putih dirancang memiliki unit usaha yang cukup luas, mulai dari gerai sembako, simpan pinjam, apotek, klinik, gudang, cold storage hingga jaringan logistik.
Di banyak desa, sektor-sektor tersebut justru selama ini menjadi sumber usaha utama BUMDes. Jika tidak ada pembagian peran yang jelas, potensi tumpang tindih usaha sangat besar.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, keberadaan dua institusi yang bergerak pada bidang serupa dapat menghasilkan dua kemungkinan.
Pertama, terjadi kompetisi yang melemahkan keduanya karena memperebutkan pasar yang sama. Kedua, tercipta kolaborasi yang memperkuat rantai nilai ekonomi desa.
๐ฃ๐ถ๐น๐ถ๐ต๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฑ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐น๐ถ๐ป๐ด ๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ฎ๐น
BUMDes seharusnya tidak lagi terjebak menjadi “๐๐ผ๐ธ๐ผ ๐ฑ๐ฒ๐๐ฎ” atau sekadar unit perdagangan kecil. Kehadiran Kopdes Merah Putih justru dapat menjadi momentum transformasi BUMDes menuju level yang lebih tinggi.
๐๐๐๐๐ฆ๐ด ๐ฅ๐ข๐ฑ๐ข๐ต ๐ง๐ฐ๐ฌ๐ถ๐ด ๐ฑ๐ข๐ฅ๐ข ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฆ๐ญ๐ฐ๐ญ๐ข๐ข๐ฏ ๐ข๐ด๐ฆ๐ต ๐ฅ๐ฆ๐ด๐ข, ๐ช๐ฏ๐ท๐ฆ๐ด๐ต๐ข๐ด๐ช ๐ฑ๐ณ๐ฐ๐ฅ๐ถ๐ฌ๐ต๐ช๐ง, ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ข๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ฌ๐ข๐ธ๐ข๐ด๐ข๐ฏ ๐ธ๐ช๐ด๐ข๐ต๐ข, ๐ฆ๐ฏ๐ฆ๐ณ๐จ๐ช ๐ต๐ฆ๐ณ๐ฃ๐ข๐ณ๐ถ๐ฌ๐ข๐ฏ, ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฐ๐ญ๐ข๐ฉ๐ข๐ฏ ๐ฉ๐ข๐ด๐ช๐ญ ๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ต๐ข๐ฏ๐ช๐ข๐ฏ, ๐ฎ๐ข๐ถ๐ฑ๐ถ๐ฏ ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฆ๐ญ๐ฐ๐ญ๐ข๐ข๐ฏ ๐ด๐ถ๐ฎ๐ฃ๐ฆ๐ณ ๐ฅ๐ข๐บ๐ข ๐ญ๐ฐ๐ฌ๐ข๐ญ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฉ๐ข๐ด๐ช๐ญ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฏ๐ช๐ญ๐ข๐ช ๐ต๐ข๐ฎ๐ฃ๐ข๐ฉ ๐ฃ๐ฆ๐ด๐ข๐ณ.
Sementara ๐๐ฐ๐ฑ๐ฅ๐ฆ๐ด ๐๐ฆ๐ณ๐ข๐ฉ ๐๐ถ๐ต๐ช๐ฉ ๐ฅ๐ข๐ฑ๐ข๐ต ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ซ๐ข๐ฅ๐ช ๐ฎ๐ช๐ต๐ณ๐ข ๐ฅ๐ช๐ด๐ต๐ณ๐ช๐ฃ๐ถ๐ด๐ช, ๐ฑ๐ฆ๐ฎ๐ข๐ด๐ข๐ณ๐ข๐ฏ, ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐บ๐ฆ๐ฅ๐ช๐ข ๐ญ๐ฐ๐จ๐ช๐ด๐ต๐ช๐ฌ, ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ข๐ฌ๐ด๐ฆ๐ด ๐ฑ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ช๐ข๐บ๐ข๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ข๐จ๐ช ๐ฎ๐ข๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ต ๐ฅ๐ฆ๐ด๐ข.
Dengan kata lain, BUMDes menjadi “๐ฅ๐ง๐ค๐๐ช๐จ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ก๐ค๐ก๐ ๐๐จ๐๐ฉ”, sedangkan koperasi menjadi “๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐๐ ๐ฅ๐๐จ๐๐ง ๐๐๐ฃ ๐๐๐จ๐ฉ๐ง๐๐๐ช๐จ๐”.
Tantangan berikutnya adalah soal sumber daya manusia. Banyak BUMDes hingga saat ini masih menghadapi persoalan tata kelola, profesionalisme pengurus, dan keterbatasan modal.
Jika pemerintah memberikan dukungan pembiayaan, infrastruktur, dan pendampingan yang jauh lebih besar kepada Kopdes Merah Putih dibanding BUMDes, bukan tidak mungkin terjadi migrasi aktivitas ekonomi desa ke koperasi dan membuat BUMDes perlahan kehilangan peran strategisnya. Fenomena ini perlu diantisipasi sejak awal.
Lebih jauh lagi, pemerintah desa perlu memastikan bahwa keberadaan dua lembaga ekonomi ini tidak menimbulkan konflik kepentingan, perebutan aset, maupun persaingan internal yang justru menghambat pembangunan desa.
Regulasi teknis mengenai pembagian fungsi, kemitraan usaha, dan model bisnis bersama menjadi kebutuhan mendesak.
Pemerintah sendiri telah menyatakan akan menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis hubungan antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih.
Pada akhirnya, masa depan BUMDes sangat ditentukan oleh kemampuan beradaptasi. Jika tetap bertahan dengan pola usaha tradisional, BUMDes berisiko terpinggirkan oleh koperasi yang memperoleh dukungan sistemik dan jaringan nasional.
Namun jika mampu bertransformasi menjadi perusahaan desa yang profesional, inovatif, dan berbasis potensi lokal, maka BUMDes justru akan naik kelas sebagai pengelola aset dan investasi desa yang bermitra dengan Kopdes Merah Putih.
Sinergi ini hanya akan terwujud jika pemerintah pusat lintas kementerianโbaik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, maupun Kementerian Koperasiโsegera menuntaskan sintesa regulasi yang sinkron.
Pemerintah daerah juga wajib aktif memfasilitasi ๐๐ช๐จ๐ฎ๐๐ฌ๐๐ง๐๐ ๐ฟ๐๐จ๐ ๐๐๐ช๐จ๐ช๐จ (๐๐ช๐จ๐๐๐จ๐จ๐ช๐จ) ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ข๐๐ข๐๐ฉ๐๐ ๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฉ๐ ๐๐๐ก๐๐ฃ (๐ง๐ค๐๐๐ข๐๐ฅ) ๐๐๐จ๐ฃ๐๐จ ๐ ๐๐๐ช๐ ๐ก๐๐ข๐๐๐๐ ๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐ง ๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐๐๐ฃ๐ฉ๐ช๐ง๐๐ฃ ๐๐ ๐ก๐๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ฃ.
Karena itu, pertanyaan “๐ฝ๐๐๐ฟ๐๐จ ๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐๐๐ฌ๐ ๐ ๐ ๐ข๐๐ฃ๐?” sesungguhnya dapat dijawab dengan satu kalimat sederhana: BUMDes tidak boleh berjalan ke belakang ketika koperasi bergerak ke depan.
Keduanya harus berjalan berdampingan sebagai dua pilar utama ekonomi desa Indonesia. Jika sinergi itu berhasil diwujudkan, maka desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.