DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Antara Kelompok Tani dan BDAM

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle

 157 total views,  2 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi sengketa dua persoalan antara Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan perusahaan perkebunan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dua persoalan yang kemudian menjadi sengketa itu, pertama adalah penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen yang belum direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat hingga kini, sehingga kelompok tani menagih.

“Penyediaan lahan plasma merupakan kewajiban perusahaan, yakni dengan menyediakan 20 persen kepada masyarakat, akan dikelola kelompok tani sebagai kebun plasma,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin saat Rapat Dengar Pendapat bersama KTS dan PT BDAM di Samarinda, Senin (2/6).

Penyediaan lahan 20 persen untuk plasma merupakan bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga setempat, sehingga ketika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka wajar warga menuntut.

Sedangkan persoalan kedua adalah tentang dugaan penggusuran lahan petani yang dilakukan oleh PT BDAM di Loa Kulu, sehingga hal ini memicu konflik agraria dan protes oleh warga setempat bersama masyarakat adat.

Mediasi oleh Komisi II dalam bentuk RDP ini digelar karena sebelumnya ada permohonan mediasi yang diajukan oleh kelompok tani ke DPRD Kaltim, agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Masyarakat menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman mereka yang menjadi sumber penghasilan mereka.

“Sedangkan pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka melakukan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama HGU (Hak Guna Usaha) masih dikelola. Ini akan ditindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait, diharapkan 1,5 bulan ke depan bisa diselesaikan,” katanya. (Adv)

wartaikn.com @ 2023