1,032 total views, 2 views today
Nusantara, WARTAIKN.COM – Satgas Tambang IKN yang dibentuk Juli lalu oleh Kepala Otorita IKN, menggelar diskusi akhir tahun bersama sejumlah awak media pada Kamis (28/12/2023) di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara, KIPP IKN.
Diskusi ini dibuat untuk memperkuat sinergitas antara Otorita IKN (OIKN), anggota Satgas dan awak media dalam melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam menangani aktivitas ilegal pertambangan di IKN.
Dalam rilis yang dikirim Tim Komunikasi OIKN disebutkan, IKN dibangun dengan konsep selaras dengan alam, yakni 75 persen dari total luas wilayah IKN diperuntukkan sebagai ruang hijau.
Ruang hijau itu meliputi 65 persen area dilindungi yang akan didominasi hutan hujan tropis Kalimantan yang perlu dilakukan reforestasi kembali, kemudian 10 persen area untuk produksi pangan. Sedangkan 25 persen sisanya diperuntukkan sebagai infrastruktur bangunan.
Sebagai kota hutan berkelanjutan, IKN memiliki beberapa tantangan dalam bidang lingkungan hidup. Salah satunya ada pada kegiatan pertambangan.
Di IKN terdapat tambang yang didominasi oleh batu bara dengan total luasan bukaan tambang seluas 17.929,58 ha, dan 3.794,6 ha diantaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal.
Tidak hanya batubara, tambang yang ditemukan lainnya meliputi pasir kuarsa, batuan bahkan galian tanah.
Dengan adanya tantangan tersebut, Otorita IKN dengan para pemangku lainnya bekerja sama membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas ilegal pertambangan di IKN.
Acara yang diadakan tersebut juga menandai langkah selanjutnya dari Satgas Tambang IKN untuk bekerja sama dengan para media agar selalu menyuarakan aksi positif ini dalam menjaga lingkungan hidup di IKN dari aktivitas ilegal.
Acara forum diskusi dibuka dengan arahan Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri.
Myrna yang juga Ketua Satgas, menyampaikan terkait kegiatan pencegahan dan penanggulangan tambang ilegal yang dilakukan OIKN bersama Satgas selama ini.
Satgas beranggotakan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, KLHK, Kementerian ESDM dan Dinas terkait di Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan Satgas mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patroli serta operasi penertiban dan penanganan kasus.
“Dengan adanya semangat membangun kota hutan di IKN, menyadari bahwa keberadaan kegiatan penambangan illegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan,” kata Myrna.
Untuk itu, apa yang dilakukan Satgas selama ini menjadi bukti koordinasi nyata di lapangan dalam mempertahankan upaya pembangunan kota hutan, karena ia ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan.
Selama tahun 2023, Satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan imbauan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, sedangkan patroli yang dilakukan bertujuan untuk pengamanan sumber daya alam.
Pada saat patroli juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.
Anggota Satgas telah melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal. Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi.
Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam 2 penanganan pihak, yakni 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan 1 kasus dalam penyidikan).
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung, menjelaskan tentang rencana yang akan dilakukan pada 2024.
Pertama, Restrukturasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan.
Misalnya dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/ Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.
Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi. Ketiga, mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi tahun 2024.
Keempat, memperkuat koordinasi antar stakeholder. Kelima, mempersiapkan SOP operasional pelaksanaan lapangan. Dan keenam, menentukan target pencapaian zero illegal mining sebagai kontribusi di IKN.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Juda Nusa Putra menjelaskan, kegiatan penambangan di KIKN sudah hampir mencapai nol.
“Kami sudah berusaha mencegah dan menindak tambang-tambang illegal yang ada di IKN, misalkan adanya jetty-jetty yang sudah ditangani. Itu adalah salah satu langkah untuk memutus mata rantai kegiatan tambang illegal di IKN” tambah Juda.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Aji Kalbu Pribadi menjelaskan, kedudukan media, pemerhati lingkungan, dan pihak lainnya yang berhubungan dengan bidang lingkungan juga memiliki peran yang cukup penting.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN bidang Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro menjelaskan, perlu adanya perubahan pola pikir yang sebelumnya memanfaatkan hutan sebagai kayu, menjadi melestarikan hutan untuk kehidupan yang lebih baik.
Dengan adanya ide brilian dari presiden Joko Widodo, untuk menjadikan IKN sebagai role model bagi wilayah lain di Indonesia, maka Otorita IKN sangat konsen untuk mengembalikan paru-paru dunia di IKN.
“Tidak hanya kepada Indonesia, tapi kepada seluruh dunia. Pada tahun 2024, kita bersama-sama untuk melepas atribut masing-masing, dan lebih mengedepankan alasan-alasan yang sifatnya global,” pesan Edgar.
Hadir juga dalam diskusi ini, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Pangkalan TNI AL Balikpapan, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan KLHK, dan Kapolres Penajam Paser Utara. (Gal)