442 total views, 442 views today
Oleh: J Kuleh (Akademisi/Pengamat Ekonomi)
Samarinda, wartaikn.com – Dunia pendidikan tinggi Indonesia dihebohkan oleh sebuah kisah memilukan yang viral di media sosial.
Seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yakni seorang mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jessica Sofia Tunardjo, mengalami depresi berat setelah skripsinya berulang kali gagal dalam sidang ujian skripsi, bahkan dilaporkan hingga belasan kali percobaan oleh dosen pengujinya.
Kasus ini menjadi viral dan langsung memicu gelombang empati publik sekaligus membuka kembali diskusi panjang mengenai tekanan psikologis yang kerap dihadapi mahasiswa tingkat akhir.
Di tengah sistem akademik yang selama ini menempatkan skripsi sebagai satu-satunya tolok ukur kelulusan, insiden tersebut menjadi alarm keras bahwa evaluasi yang kaku berisiko mengorbankan kesehatan mental mahasiswa.
𝗔𝗻𝗴𝗶𝗻 𝗦𝗲𝗴𝗮𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗲𝗻𝗱𝗶𝗸𝗯𝘂𝗱𝗿𝗶𝘀𝘁𝗲𝗸 53/2023
Di tengah sorotan terhadap tekanan akademik tersebut, angin segar sebenarnya telah berhembus melalui kebijakan strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada 16 Agustus 2023, pemerintah resmi menetapkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang kemudian diundangkan pada 18 Agustus 2023.
Salah satu poin paling revolusioner dari regulasi ini adalah perubahan mendasar terkait syarat kelulusan mahasiswa program sarjana Strata Satu (S1) maupun sarjana terapat (D4). Berdasarkan aturan baru tersebut, mahasiswa strata satu tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat mutlak untuk lulus dari perguruan tinggi.
Tetapi mahasiswa S2 dan S3 masih wajib membuat tugas akhir, seperti tesis dan disertasi atau lainnya. Hal tersebut masih tertuang dalam Pasal 16 ayat 2, disebutkan bahwa “Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”
Kemudian Pasal 20 ayat 3 disebutkan bahwa “Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”
Bahkan kompetensi kelulusan bagi mahasiswa magister (S2) dan doktor (S3), bila sebelumnya mereka wajib menerbitkan tesis di jurnal ilmiah terakreditasi dan desertasi di jurnal internasional bereputasi, kini standar tersebut dihapuskan.
Tentu saja transformasi ini cukup radikal dan besar. Permendikbudristek No. 53/2023 yang dikeluarkan Kemendikbudristek yang saat itu di pimpin Nadiem Makarim memberikan kepercayaan kembali kepada setiap ketua prodi, kepada dekan dan kepala departemen untuk menentukan standar kompetensi masing-masing.
𝗠𝗲𝗻𝗴𝘂𝗸𝘂𝗿 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗲𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗧𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Nizam, pernah menegaskan bahwa substansi terpenting dari pendidikan tinggi adalah mengukur kompetensi lulusan secara komprehensif, bukan sekadar kemampuan melakukan penelitian formal.
Melalui kebijakan ini, bentuk tugas akhir mahasiswa sangat terbuka dan dapat disesuaikan dengan profil program studi serta capaian pembelajaran.
Tugas akhir kini tidak hanya berbentuk skripsi, tetapi dapat berupa:
1. Prototipe inovatif yang aplikatif
2. Proyek berbasis industri atau riset terapan
3. Bentuk penugasan lainnya yang setara dan relevan
Seperti yang ditekankan oleh Prof. Nizam saat itu, “Skripsi tentu terbuka, tapi bukan sebagai satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi lulusan.”
𝗠𝗲𝗻𝘂𝗷𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗟𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗜𝗻𝗸𝗹𝘂𝘀𝗶𝗳
Kebijakan ini menjadi jawaban atas keresahan banyak pihak mengenai efektivitas skripsi bagi seluruh mahasiswa. Selama bertahun-tahun, skripsi sering kali menjadi momok menakutkan yang memicu stres berlebih, kecemasan, hingga depresi klinis, seperti yang tercermin dari kasus viral yang baru-baru ini menjadi sorotan publik.
Dengan fleksibilitas yang ditawarkan oleh Permendikbudristek Nomor 53/2023, perguruan tinggi didorong lebih adaptif terhadap minat, bakat, dan orientasi karier mahasiswanya.
Mahasiswa yang memiliki keunggulan di bidang praktis atau wirausaha dapat memilih jalur proyek, sementara mereka yang berorientasi pada riset akademik tetap dipersilakan mengambil jalur skripsi tradisional.
Transformasi ini menandai pergeseran paradigma dari sistem pendidikan yang kaku menuju ekosistem yang lebih inklusif dan berpusat pada mahasiswa.
Melalui pengakuan terhadap berbagai bentuk kompetensi nyata dan perhatian yang lebih baik terhadap kesehatan mental, dunia pendidikan tinggi Indonesia diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga tangguh dan siap menghadapi dinamika dunia kerja.