Proyeksi APBD Kutim 2027 Rp6,1 Triliun dengan Belanja Rp6,07 Triliun

Bupati Kutim
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Foto: ist/ Pro Kutim)

 146 total views,  146 views today

Sangatta, wartaikn.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur pada 2027 diproyeksi sebesar Rp6,1 triliun, sedangkan untuk belanja daerah dialokasikan Rp6,07 triliun guna mendukung berbagai sektor pembangunan daerah.

Proyeksi ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kutim yang beragenda penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang digelar Senin (27/7/2026).

“Pada kesempatan ini, izinkan saya memaparkan secara ringkas gambaran postur Rancangan Kebijakan Umum APBD beserta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk Tahun Anggaran 2027,” ujar bupati.

Dari total pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp6,1 triliun, penyumbang terbesar berasal dari pendapatan transfer yang diproyeksikan mencapai Rp5,62 triliun.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp433,8 miliar, dan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan mencapai Rp39,37 juta.

Pada sisi pengeluaran, Pemerintah Kabupaten Kutim merancang alokasi belanja sebesar Rp6,07 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp3,59 triliun, belanja modal Rp1,77 triliun, belanja tidak terduga Rp30 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp780,47 miliar.

Dengan perkiraan pendapatan lebih besar dari belanja, rancangan APBD 2027 mencatat sisa lebih atau surplus sebesar Rp25 miliar. Kelebihan anggaran ini sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah, berupa penyertaan modal sebesar Rp15 miliar kepada Perumda BPR Kutim dan Rp10 miliar kepada Bank Kaltimtara.

“Dengan demikian, surplus tersebut dimanfaatkan secara utuh untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan daerah, sehingga postur APBD Tahun Anggaran 2027 berada dalam kondisi berimbang, dengan perkiraan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan bernilai nol,” tegas Ardiansyah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menyatakan bahwa penyusunan dokumen KUA-PPAS merupakan tahapan yang sangat krusial. Hal ini bertujuan memastikan setiap alokasi dana disusun secara terarah, dapat dipertanggungjawabkan, dan selaras sepenuhnya dengan program-program prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama.

“Dokumen PPAS menjadi panduan agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan rencana kerja yang telah dipersiapkan,” ujarnya.

 

wartaikn.com @ 2023