Badan Kehormatan Siapkan Mekanisme Baru Penanganan Aduan

Subandi
Subandi

 159 total views,  159 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Dalam upaya memperkuat integritas lembaga legislatif, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Subandi, mengungkapkan bahwa revisi tata beracara dan kode etik DPRD Kaltim kini memasuki tahap finalisasi.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi internal terhadap prosedur penanganan aduan yang dinilai perlu diperjelas, karena setelah disampaikan dalam Rapat Paripurna, maka tata beracara yang baru ini sudah siap dijalankan.

Subandi saat ditemui setelah Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-20 pada Senin, 23 Juni mengatakan bahwa revisi ini merupakan penyempurnaan fundamental terhadap mekanisme kerja BK dalam menerima dan menangani aduan terhadap anggota DPRD.

Dalam tata beracara yang baru, alur penanganan aduan diperjelas, mulai dari tahapan awal (alur A2), masa tanggapan, hingga keputusan final.

“Yang paling banyak direvisi ada di tata beracara. Ada sekitar empat sampai lima poin penting. Ini mencakup teknis dan mekanisme secara menyeluruh, agar setiap laporan ditangani secara akurat dan transparan,” terangnya.

Pembaruan ini mencerminkan keinginan BK untuk menciptakan proses yang lebih profesional, terukur, dan adil. Tidak hanya menegaskan prinsip due process, revisi ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa setiap pengaduan diproses sesuai dengan standar etika dan tata kelola yang baik.

Dalam tata beracara lama, terdapat beberapa celah dalam tahapan klarifikasi yang dapat menimbulkan multitafsir. Kini dengan sistem baru, waktu penanganan aduan, tanggapan pihak teradu, hingga putusan akhir, semuanya diatur secara rinci dan terstruktur.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BK DPRD Kaltim untuk menjaga marwah lembaga legislatif sebagai institusi yang menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

“Dengan sistem baru ini, BK optimistis akan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan DPRD Kaltim,” katanya. (Adv)

wartaikn.com @ 2023