682 total views, 4 views today
Nusantara, WARTAIKN.COM – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menandatangani Nota Kesepahaman tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di IKN.
Dalam Humas OIKN disebutkan bahwa penandatanganan ini dilakukan setelah agenda jalan sehat bersama BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Plaza Seremoni, IKN pada Kamis (23/1/2025).
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di IKN. Program ini menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja baik yang berasal dari dalam maupun luar daerah, seiring dengan terus berkembangnya proyek pembangunan di Kota Nusantara.
Di kesempatan tersebut Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di IKN yang saat saat ini sudah lebih dari 143.000 pekerja yang terlibat dalam pembangunan IKN.
“Pak Basuki juga menyampaikan bahwa jumlah pekerja ini akan terus meningkat. Penandatanganan ini menguatkan komitmen untuk melindungi seluruh pekerja, sehingga mereka tidak perlu khawatir karena negara hadir memberikan perlindungan,” ujar Anggoro.
Ia juga menambahkan bahwa bentuk dukungan perlindungan tenaga kerja di IKN sudah dapat dilihat dengan berdirinya rumah sakit besar, seperti Hermina dan Mayapada, yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang kerja sama dengan rumah sakit lain untuk mendukung pelayanan program kecelakaan kerja. Selain itu, dua kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan di IKN dan Penajam telah dilakukan _groundbreaking_ yang segera beroperasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penandatanganan ini merupakan langkah yang tepat untuk melindungi semua pekerja.
Dua hari lalu Presiden Prabowo telah menyetujui program percepatan pembangunan IKN dengan menyediakan anggaran sebesar Rp48,8 triliun dari APBN, belum termasuk dari investasi dan KPBU, untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif dan legislatif dengan target di tahun 2028 menjadi ibu kota politik.
“Adanya percepatan pembangunan ini, tenaga kerja yang dibutuhkan akan semakin banyak. Saya kira tugas BPJS Ketenagakerjaan akan semakin berat karena jumlah pekerja yang perlu dilindungi akan terus bertambah. Namun, dengan adanya perlindungan yang baik, pekerja bisa bekerja dengan lebih baik, aman, dan nyaman,” ungkap Basuki.
Basuki juga menyampaikan bahwa dengan adanya perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja, pembangunan IKN akan berjalan lebih lancar dan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan dan Otorita IKN semakin memperkuat komitmen bersama untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja di IKN, serta memastikan mereka terlindungi selama berkontribusi dalam pembangunan Kota Nusantara. (*).