398 total views, 2 views today
Tenggarong, WARTAIKN.COM – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA).
Sidang GTRA ini diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar, di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11).
Dikatakan Akhmad Taufik, tujuan redistribusi tanah adalah dalam rangka mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan.
“Semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya kata Taufik, selain itu, tujuan redistribusi tanah ini juga dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan badan sosial, ekonomi, subjek redistribusi tanah, dengan lahan redistribusi merupakan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang berasal dari kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sidang GTRA untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nanti akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah
Semua berharap ke depan GTRA ini berjalan lancar sehingga apa yang masih jadi permasalahan di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik,” harapnya.
Sementara Kepala ATR/BPN Kabupaten Kukar Aag Nugroho menyampaikan ada 10 kecamatan yang masuk dalam redistribusi tanah yaitu Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, Kenohan yang terdapat 18 desa di dalamnya. (Adv/ Diskominfo Kukar)