DPRD Kaltim Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Ring Road

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Jahidin Siruntu
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Jahidin Siruntu (IG Pribadi)

 442 total views,  6 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi proses penyelesaian ganti rugi lahan untuk ring road di Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda, karena hingga kini warga pemilik lahan belum mendapat ganti rugi lahan yang sejak beberapa tahun lalu dijadikan Jalan.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Jahidin Siruntu, pada Sabtu, 16 November lalu mengatakan, proses ganti rugi lahan untuk pembangunan ring road tesebut masih menyisakan masalah, yakni sejumlah warga selaku pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan untuk proyek jalan.

“Pengaduannya masih dalam proses. Warga pemilik lahan merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah, maka kami fasilitasi agar bisa segera diselesaikan,” ujar Jahidin.

DPRD, katanya, telah menyampaikan keluhan warga tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. Proses pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan sebagai bukti sah atas klaim warga tengah berlangsung.

“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” kata Jahidin lagi.

DPRD juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait atas permasalahan tersebut, yakni dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria.

“Kami mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak proyek jalan lingkar. Kami sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya dan hak masyarakat segera dibayarkan,” katanya. (Adv).

wartaikn.com @ 2023