Legislator Minta Pemerintah Tegakkan Aturan Penjualan BBM Tanpa Izin

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fuad Fakhruddin
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Fuad Fakhruddin (IG)

 542 total views,  4 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fuad Fakhruddin, meminta pemerintah menegakkan aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, tujuannya adalah agar tidak terjadi antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal ini menjadi perhatian karena adanya kelangkaan BBM yang diakibatkan maraknya pedagang BBM eceran di sejumlah daerah, termasuk di Samarinda, sehingga ia minta kepada pemerintah setempat untuk melakukan penindakan dengan melibatkan aparat.

Dalam mengatasi kelangkaan dan menjamurnya pedagang BBM eceran di Kaltim, khususnya di Samarinda, katanya lagi, pemerintah telah membuat regulasi untuk melarang kegiatan atau penjualan BBM tanpa izin usaha.

“Upaya mengatasi persoalan ini sebenarnya sudah dilakukan, baik itu aturan dari Pertamina maupun dari pemerintah, yakni aturan bagaimana supaya pembagian BBM subsidi maupun non subsidi tersalurkan dengan baik kepada mereka yang berhak,” ujarnya.

Namun tidak tepatnya penyaluran BBM ke masyarakat dikarenakan adanya masyarakat itu sendiri yang mencari celah, sehingga hal ini menjadikan kondisi antrean panjang karena seringnya BBM langka, sehingga begitu BBM datang di SPBU, maka warga ramai-ramai mengantre.

“Hal ini kadang kita berpikir mengapa diperketat, ya ndak salah juga karena warga juga enggak taat. Padahal sudah dibuat regulasi bahwa pembelian BBM tidak boleh berlebihan, apalagi untuk dijual kembali,” kata dia.

Ia pun mendorong agar sosialisasi penegakan aturan bukan hanya ke masyarakat saja selaku konsumen, tetapi juga kepada penjual atau produsen sehingga semua pihak sama-sama memahami.

“Sangat miris sebenarnya dengan kondisi BBM yang sedang susah tapi dimanfaatkan oleh oknum tertentu, sehingga hal ini berpengaruh kepada ketersediaan BBM yang tidak mencukupi,” kata Fuad. (adv)

wartaikn.com @ 2023