Ligislator: UU Merupakan Instrumen Penjaga Keadilan dan Hak Asasi

Desain tanpa judul - 1

 338 total views,  26 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyatakan, Undang-Undang (UU) di negara ini bukan sekadar tulisan di atas kertas, tetapi instrumen penting untuk menjaga keadilan dan hak asasi, baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua generasi muda bahwa UU yang ada penting untuk dipahami agar tidak salah melangkah. Harapan ini ada di tangan kita semua yang muda-muda,” ujar Rayhan.

Ia juga mengajak kaum muda untuk berpikir lebih luas mengenai peran masing-masing dalam membangun bangsa, khususnya dalam memastikan bahwa hak-hak tiap perempuan dan anak terlindungi dengan baik.

“Siapa yang membuat peraturan? Tentu DPR yang bekerja sama dengan pemerintah. Untuk di daerah adalah DPRD yang kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota dalam bentuk peraturan daerah dan lainnya,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan dan peraturan dibuat melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, dan hasilnya akan berdampak pada kehidupan masyarakat.

Untuk itu, politisi Fraksi Gerindra tersebut berharap generasi muda sering terlibat dalam proses pembuatan regulasi ini, sehingga bisa turut serta mengarahkan masa depan bangsa ke arah yang lebih baik.

Ia kemudian menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran akan perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan di Indonesia.

Ia menyatakan bahwa perempuan di negeri ini dilindungi hukum secara menyeluruh, mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki, oleh berbagai undang-undang yang menjamin hak-hak dan martabat mereka.

Dalam hirarki tertinggi hukum Indonesia, lanjut ia, di Pasal 1 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Semua regulasi ini merupakan hasil kerja bersama antara DPR dan para pemimpin daerah, seperti wali kota dan gubernur, yang berkolaborasi dalam menyusun peraturan yang memperkuat perlindungan tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa berbagai aturan yang melindungi hak-hak mereka, termasuk hak perempuan, telah dibuat dan diatur dalam hukum yang mengikat seluruh elemen masyarakat, sehingga semua pihak harus memahami makna UU. (adv/ DPRD Kaltim)

wartaikn.com @ 2023