Langkah Strategis Wujudkan Tambak Berkelanjutan

Sejumlah petambak gotong royong panen ikan di tambak Kampung Pegat Batumbuk, Pulau Derawan, Berau
Sejumlah petambak gotong royong panen ikan di tambak Kampung Pegat Batumbuk, Pulau Derawan, Berau

 1,234 total views,  4 views today

Berau, WARTAIKN.COM – Budi daya udang tambak tradisional menjadi mata pencaharian utama bagi masyarakat Kampung Pegat Batumbuk, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hingga saat ini.

Namun sebagian besar tambak mereka berada di wilayah mangrove dan banyak petambak kurang memahami status legalitas lahan yang dijadikan tambak.

Melihat kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Berau, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Berau Utara, Pemerintah Kampung Pegat Batumbuk, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), bekerja sama memberikan pemahaman sekaligus solusi terkait status legalitas lahan tambak di Kampung Pegat Batumbuk.

Rilis YKAN pada Selasa (17/9/2024) menyebut, dari total 30.132 hektare luas wilayah administrasi kampung ini, sebagian besar wilayah Pegat Batumbuk berada di dalam lahan Hutan Produksi, hal ini bertolak belakang dengan praktik budi daya tambak tradisional.

Untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, pada 2018 Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Keputusan SK.7992/Menlhk-PSKL/PSL.0/11/2018 yang mengubah status lahan seluas 11.180 hektare di Pegat Batumbuk menjadi Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa yang pengelolaannya dimandatkan kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Pegat Batumbuk.

Selain itu, Pada 2023 Pemerintah Kampung Pegat Batumbuk mengajukan usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.050 hektare untuk wilayah tambak yang pemiliknya berdomisili di Kampung Pegat Batumbuk.

Dua upaya yang telah dilakukan tersebut memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kampung Pegat Batumbuk.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan dalam implementasi Hutan Desa dan TORA,” ujar Kepala Kampung Pegat Batumbuk, Alimuddin.

“Namun, kami merasa upaya tersebut masih kurang karena belum mampu mengakomodir seluruh tambak yang saat ini jumlahnya kurang lebih 600 petak dengan ratarata luas setiap tambak 10 hektare dan merupakan sentra produksi udang windu, bandeng, dan kepiting bakau di Kabupaten Berau,” ujarnya.

KPHP Berau Utara berupaya mencari jalan tengah untuk melegalkan pengelolaan tambak yang sudah terlanjur dibuka di dalam kawasan hutan negara di Kampung Pegat Batumbuk yang berada di luar Hutan Desa dan TORA.

“Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan dapat menjadi solusi dari apa yang kita hadapi sekarang, sosialisasi ini bermaksud untuk memfasilitasi pengusulan Hutan Kemasyarakatan agar praktik budi daya tambak tradisional ini menjadi legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ucap Kepala KPHP Berau Utara, Najib.

Najib menambahkan, pentingnya pengelolaan tambak yang ramah lingkungan, karena rasa nyaman dan aman untuk seluruh masyarakat dapat mengelola tambaknya dengan legal sangatlah penting, apalagi dapat memberikan nilai ekonomi lebih bagi masyarakat.

“Namun pengelolaan tambak ini harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan. Ini adalah wujud kehadiran negara memberikan rasa adil kepada masyarakat terhadap pengelolaan sumberdaya alam dengan tetap menggunakan prinsip keberlanjutan,” terangnya.

Praktik yang ramah lingkungan pada pengelolaan tambak tradisional Hasil produksi dari praktik budi daya udang di tambak tradisional sangat bergantung dengan daya dukung lahan di sekitarnya.

Umumnya, praktik budi daya ini memanfaatkan lahan mangrove untuk dijadikan tambak, yang manapadahal hutan mangrove berfungsi sebagai habitat bagi keanekaragaman hayati yang unik dan melimpah. Maka dari itu, kualitas lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan untuk mendapatkan hasil produksi yang baik.

Untuk mendapatkan kualitas lingkungan yang sehat, perlu praktik budi daya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. YKAN dengan para mitra mengembangkan metode akuakultur berkelanjutan, yakni Shrimp-Carbon Aquaculture (SECURE).

“Pendekatan ini bertujuan meningkatkan ketahanan pesisir dengan mengembalikan ekosistem mangrove hingga 80 persen dari total area tambak dan mengoptimalkan area yang tersisa untuk praktik budi daya tambak udang berkelanjutan, serta mampu memberikan produktivitas yang optimal,” papar Manajer Hubungan Pemerintahan YKAN untuk Berau, Gunawan Wibisono.

Oleh karena itu, menurut Gunawan, Perhutanan Sosial ini dapat meningkatkan konsolidasi sumber daya penganggaran, baik dari Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maupun sumber lain, seperti pendanaan karbon. Hal ini memungkinkan sinergi pentahelix para pihak yang bergerak di lokus yang sama.

Keberadaan Perhutanan Sosial di Pegat Batumbuk juga dapat memperkuat pengelolaan KPHP Berau Utara untuk disinergikan dengan Integrated Area Development (IAD) yang sudah dikembangkan sebelumnya di bentang daratan Segah, Berau.

Harapannya, dengan sosialisasi Hutan Kemasyarakatan ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap apa yang dikhawatirkan petambak di Pegat Batumbuk selama ini, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian alam. (gal)

 

wartaikn.com @ 2023