Pemkab Kukar Evaluasi Penggunaan APBD 2023 Menuju Perbaikan 2024

Bupati Kukar
Bupati Kukar Edi Damansyah

 1,066 total views,  4 views today

Tenggarong, WARTAIKN.COM -Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar “Ngapeh Hambat” untuk evaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, sekaligus mempersiapkan rencana APBD tahun 2024.

Bupati Kukar Edi Damansyah memimpin rapat evaluasi dihadiri secara luring seluruh Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kukar serta zoom meting yang diikuti seluruh OPD yang berlangsung di Ruang Serbaguna Komplek Kantor Bupati Kukar, di moderatori oleh Seketaris Daerah Kukar Sunggono. Selasa 2 Januari 2024

Dalam rapat tersebut, Bupati Edi Damansyah menjelaskan tujuan utama evaluasi adalah untuk menanggulangi kelemahan yang muncul selama tahun 2023, dengan harapan agar Kabupaten Kukar dapat meraih kinerja yang lebih baik di tahun 2024.

Salah satu sorotan utama adalah ketidaknormalan keuangan yang dihadapi oleh kabupaten tersebut, terutama setelah penetapan APBD Murni tahun 2023.

“Kondisinya tidak normal karena perhitungan uang bagi hasil kita yang diturunkan setelah penetapan APBD murni 2023 itu, harus kita belanjakan pada saat APBD perubahan. Tidak ada pilihan lain,” ungkap Edi Damansyah.

Selanjutnya, kata Edi Damansyah jika dilihat dari sistematiknya, antara waktu APBD perubahan dengan jumlah kegiatan tidak rasional karena jumlah uang dengan jumlah kegiatan sangat jauh.

“Alhamdulillah realisasinya sudah mencapai 81 persen. Artinya dalam situasi tidak normal pun kita bisa merealisasikan pekerjaan itu. Tetapi masih ada kelemahannya. Jadi kita berangkat dari kelemahan ini untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Edi Damansyah juga memberikan perhatian khusus terhadap seluruh catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat kelemahan terkait administrasi, surat menyurat, dan penyedia jasa.

“Ini saya minta diperhatikan supaya laporan keuangan kita di tahun 2023 bisa dilengkapi dengan baik,” tegasnya

Ia menekankan bahwa tidak hanya aspek belanja dan realisasi yang harus diperhatikan, melainkan pertanggungjawaban yang baik juga menjadi kunci.

“Target kita adalah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Kalimantan Timur paling lambat tanggal 7 Februari 2024,” tambahnya.

Selain itu, Edi Damansyah mencatat kebijakan Kementerian Keuangan RI terkait kegiatan tambahan waktu yang tidak menunggu di APBD perubahan. Namun, tidak menutup kemungkinan pada kondisi tertentu ada sejumlah kegiatan yang diselesaikan di APBD perubahan.

Lebih lanjut Edi Damansyah mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan data terhimpun dengan baik agar tim penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat bekerja lebih efisien. (Gal)

wartaikn.com @ 2023