Reza Pimpin RDP dengan Disdikbud Kaltim

Rdp
Komisi IV DPRD Kaltim ketika mengelar RDP bersama cabang Disdikbud Kaltim Wilayah I sampai Wilayah VI, Senin (17/7). Foto: HMS DPRD Kaltim

 1,101 total views,  4 views today

Foto: hms DPRD Kaltim

Samarinda, WARTAIKN.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Wilayah I sampai Wilayah VI.

Dikutip dari laman DPRD Kaltim, pertemuan yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/7) tersebut dalam rangka unjuk koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan selama ini.

Reza Fachlevi saat memimpin RDP tersebut didampingi oleh Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV seperti Salehuddin, Rusman Ya’qub dan Fitri Maisyaroh.

Reza menyampaikan bahwa hal yang disampaikan pihak cabang Disdikbud Kaltim baik dari wilayah I sampai VI, sebagian besar mempertanyakan terkait regulasi anggaran, ada pula terjadi sedikit miskomunikasi antara internal dinas sendiri.

“Kami sudah dapat menangkap apa yang menjadi aspirasi dari cabang dinas, yaitu terkait dengan operasional,” sebut Reza.

Sementara Rusman Yaqub mengatakan, jumlah pengawas dinas untuk jenjang SMA/SMK di Kaltim belum ideal. Karena faktanya, Kaltim yang memiliki ratusan sekolah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota hanya memiliki 30 orang pengawas. Satu pengawas itu minimal menjangkau 7 sekolah.

Ia mendorong Pemprov Kaltim melalui Disdikbud agar melakukan rekrutmen jabatan pengawas. Selain untuk memenuhi kuota yang masih kurang juga untuk mengantisipasi jika banyak pengawas yang pensiun.

“Tugas mereka sebagai pengawas sekolah itu cukup berat, mulai melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di wilayah tugasnya,” kata Rusman.

Untuk itu, solusinya adalah melakukan rekrutmen, karena dari jumlahnya sudah terlihat sangat terbatas. Apalagi, sudah banyak yang mau pensiun.

Dalam kesempatan itu, Surasa selaku Kabid Pembinaan SMK menjelaskan, pengawas adalah jenjang karir guru. Penunjukan pejabat pengawas juga memiliki aturan yang mendasarinya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.

Namun sejak terbitnya aturan tersebut, Disdikbud Kaltim sama sekali belum melakukan rekruitmen pejabat fungsional pengawas SMA/SMK.

Akan tetapi, pihaknya sudah menyiapkan calon-calon untuk penambahan pengawas dan menunggu proses dan kewenangan penerbitan formasi di Kemenpan-RB. (gal)

wartaikn.com @ 2023