384 total views, 384 views today
Oleh: J Kuleh (Pengamat Ekonomi)
Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sering dikampanyekan sebagai mercusuar ekonomi kerakyatan. Tujuannya terdengar sangat idealis: membangun pusat distribusi lokal, menekan disparitas harga, dan membentengi ekonomi masyarakat akar rumput dari cengkeraman kapitalisme ritel modern.
Namun, idealisme tanpa kalkulasi bisnis yang matang adalah sebuah bentuk kecerobohan terstruktur. Di era kompetisi pasar yang kejam, saat raksasa toko swalayan ritel bertarung menggunakan data analitik dan sains lokasi (𝘴𝘪𝘵𝘦 𝘴𝘦𝘭𝘦𝘤𝘵𝘪𝘰𝘯 𝘴𝘤𝘪𝘦𝘯𝘤𝘦), KDKMP justru dibangun dengan mentalitas asal berdiri. Terutama jika lokasi pembangunan gedungnya saja sering mengabaikan prinsip dasar kelayakan bisnis?
Fenomena salah sasaran dalam penentuan titik lokasi ini bukan lagi rahasia. Banyak gedung KDKMP yang berdiri di “𝘣𝘦𝘳𝘢𝘯𝘥𝘢 𝘣𝘦𝘭𝘢𝘬𝘢𝘯𝘨” atau area pinggiran yang jauh dari keramaian dan permukiman padat warga.
Alih-alih berada di titik strategis yang mudah diakses oleh konsumen, tidak sedikit bangunan fisik koperasi ini justru terisolasi di sudut-sudut wilayah yang minim aktivitas ekonomi harian di seluruh Indonesia.
Jika penentuan tempat atau lokasi fisik sebuah usaha sudah cacat sejak dalam perencanaan, maka “𝙠𝙚𝙜𝙖𝙜𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨 𝙗𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙡𝙖𝙜𝙞 𝙨𝙚𝙠𝙖𝙙𝙖𝙧 𝙖𝙣𝙘𝙖𝙢𝙖𝙣, 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙞𝙣𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙪𝙖𝙝 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙨𝙩𝙞𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙩𝙚𝙢𝙖𝙩𝙞𝙨”.
Ketika fondasi kelayakan bisnis (𝘣𝘶𝘴𝘪𝘯𝘦𝘴𝘴 𝘧𝘦𝘢𝘴𝘪𝘣𝘪𝘭𝘪𝘵𝘺) dilanggar, seluruh bangunan fisik KDKMP di berbagai daerah hanya akan menjadi monumen kesia-siaan yang merugi secara finansial dan mati suri secara operasional.
𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗡𝗮𝗱𝗶𝗿 “𝗣𝗹𝗮𝗰𝗲”
Dalam ilmu manajemen dan studi kelayakan bisnis, aspek “𝘗𝘭𝘢𝘤𝘦” (𝘓𝘰𝘬𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘋𝘪𝘴𝘵𝘳𝘪𝘣𝘶𝘴𝘪) adalah fondasi paling krusial yang menentukan hidup-matinya sebuah entitas komersial.
Lokasi bukan sekadar hamparan tanah milik pemerintah yang kebetulan kosong atau aset desa yang menganggur. Lokasi adalah magnet ekonomi yang harus memenuhi kriteria 𝘃𝗶𝘀𝗶𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 (𝘃𝗶𝘀𝗶𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝘆), 𝗮𝗸𝘀𝗲𝘀𝗶𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 (𝗮𝗰𝗰𝗲𝘀𝘀𝗶𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝘆), 𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗶 𝘃𝗼𝗹𝘂𝗺𝗲 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 (𝗺𝗮𝗿𝗸𝗲𝘁 𝗰𝗮𝗽𝘁𝘂𝗿𝗲) 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗱𝗮𝗶.
Sebuah usaha ritel harian sangat bergantung pada “𝘧𝘰𝘰𝘵 𝘵𝘳𝘢𝘧𝘧𝘪𝘤” (𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘦𝘸𝘢𝘵) 𝘥𝘢𝘯 “𝘪𝘮𝘱𝘶𝘭𝘴𝘦 𝘣𝘶𝘺𝘪𝘯𝘨” (𝘱𝘦𝘮𝘣𝘦𝘭𝘪𝘢𝘯 𝘪𝘮𝘱𝘶𝘭𝘴𝘪𝘧). Namun, apa yang terjadi di lapangan pada proyek pembangunan KDKMP justru mengabaikan akal sehat bisnis.
Sejumlah gedung KDKMP didirikan di “beranda belakang” desa, wilayah terpencil yang jauh dari poros mobilitas warga, semata-mata demi menghabiskan anggaran fisik atau memanfaatkan aset tanah sisa tanpa riset pasar.
𝗦𝘁𝘂𝗱𝗶 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗡𝘆𝗮𝘁𝗮
Kritik tajam yang viral di berbagai platform media sosial mengenai pembangunan gedung “KDKMP Kelurahan Sempaja Barat”, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, adalah potret paling telanjang dari kegagalan logika bisnis ini.
Alih-alih berdiri di jalur komersial utama yang hidup dan dilewati ribuan kendaraan setiap hari, bangunan megah KDKMP tersebut justru terletak persis di samping “Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Makam Abadi Sempaja”, tepatnya di kawasan Jalan A. Wahab Syahranie, Gang Walet 2.
Secara analisis kelayakan bisnis, lokasi ini merupakan bencana total. Akses jalannya melalui gang yang relatif sempit, tersembunyi dari pandangan publik, dan berada di lingkungan pemakaman yang secara psikologis konsumen tentu tidak menarik minat orang untuk datang berbelanja kebutuhan pokok.
Ketika sebuah toko ritel berdiri di dalam gang buntu di sebelah kuburan, maka secara otomatis potensi keuntungan harian langsung terjun bebas ke titik nol. Konsumen enggan datang, biaya logistik membengkak, dan efisiensi operasional hancur.
𝗕𝗲𝗱𝗮𝗵 𝗞𝗿𝗶𝘁𝗶𝘀 𝗕𝗮𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗮𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻 4𝗣
Kerangka manajemen pemasaran modern mengenal bauran pemasaran 4𝗣 (𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗰𝘁, 𝗣𝗿𝗶𝗰𝗲, 𝗣𝗹𝗮𝗰𝗲, 𝗣𝗿𝗼𝗺𝗼𝘁𝗶𝗼𝗻). Kegagalan pada satu elemen kunci, terutama “Place” akan memicu efek domino yang meruntuhkan seluruh pilar pemasaran lainnya.
1. 𝗣𝗹𝗮𝗰𝗲 (𝗟𝗼𝗸𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗖𝗮𝗰𝗮𝘁). Jika lokasi yang terisolasi, jauh dari permukiman padat atau simpul keramaian, mematikan potensi kunjungan organik konsumen. Tanpa arus pengunjung yang stabil, toko tidak akan pernah mencapai titik impas (break-even point).
2. 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗰𝘁 (𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗲𝘁𝗶𝘁𝗶𝗳): Ketika terjadi volume penjualan rendah akibat sepinya pembeli, perputaran stok (𝗶𝗻𝘃𝗲𝗻𝘁𝗼𝗿𝘆 𝘁𝘂𝗿𝗻𝗼𝘃𝗲𝗿) menjadi sangat lambat. Akibatnya, barang-barang di koperasi berisiko kedaluwarsa, rusak, atau tidak memiliki variasi selengkap toko modern swasta.
3. 𝗣𝗿𝗶𝗰𝗲 (𝗛𝗮𝗿𝗴𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗘𝗳𝗶𝘀𝗶𝗲𝗻). Keunggulan harga lahir dari skala ekonomi (economies of scale). Minimarket modern mampu menjual murah karena membeli dalam jumlah raksasa.
KDKMP dengan volume transaksi yang kecil di lokasi mati, tidak akan mampu menawar harga grosir yang kompetitif dari pabrik. Harga jual di koperasi justru bisa lebih mahal, membuat konsumen kian lari ke kompetitor.
4. 𝗣𝗿𝗼𝗺𝗼𝘁𝗶𝗼𝗻 (𝗕𝗲𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗼𝗺𝗼𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘁). Lokasi yang tersembunyi menuntut biaya pemasaran yang luar biasa besar agar masyarakat sadar akan eksistensi toko tersebut. Ironisnya, koperasi rakyat umumnya memiliki anggaran promosi yang sangat minim. Hasilnya? Toko berdiri megah, tetapi senyap, minim pembeli.
𝗣𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝗱𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗹𝗮𝗸
Jika kita melirik bagaimana jaringan ritel raksasa berekspansi, mereka tidak pernah berspekulasi dengan lokasi. Setiap gerai baru didahului oleh “𝘴𝘪𝘵𝘦 𝘴𝘦𝘭𝘦𝘤𝘵𝘪𝘰𝘯 𝘢𝘯𝘢𝘭𝘺𝘴𝘪𝘴” yang ketat. Menghitung kepadatan penduduk, tingkat pendapatan per kapita, radius jangkauan, kemudahan akses kendaraan roda dua dan empat, hingga hambatan lalu lintas.
Mereka memilih berada di persimpangan strategis karena mereka tahu persis bahwa bisnis ritel adalah bisnis tentang “keberadaan” dan “kemudahan”.
Sebaliknya, pembangunan KDKMP yang mengabaikan kelayakan bisnis dan menempatkannya di area marginal seperti contoh kasus pendirian gedung KDKMP di Sempaja Barat, menunjukkan lemahnya tata kelola manajerial.
Proyek ini tampak lebih berorientasi pada pencapaian laporan administratif fisik, asal bangunan jadi ketimbang memikirkan apakah koperasi tersebut dapat hidup mandiri secara finansial dalam jangka panjang.
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Pemerintah pusat maupun daerah harus berhenti menutup mata terhadap kritik pedas yang disuarakan masyarakat di media sosial. Kegagalan memahami prinsip dasar kelayakan bisnis dan manajemen pemasaran 4P akan membawa KDKMP pada jurang kebangkrutan yang memalukan.
Jika tempat atau lokasi bangunan saja sudah cacat secara komersial, maka tidak ada strategi manajemen pemasaran sehebat apa pun yang mampu menyelamatkannya.
Pemerintah harus melakukan audit menyeluruh, mengubah/merelokasi kembali titik-titik gerai yang salah sasaran sebelum dibangun gedungnya, dan menerapkan standar korporasi yang profesional.
Tanpa tindakan korektif yang drastis secepatnya, KDKMP hanya tinggal menunggu waktu untuk bertransformasi menjadi monumen beton terbengkalai, saksi bisu dari ambisi ekonomi yang mengabaikan realitas pasar.