Bapemperda Percepat Raperda Inisiatif Amdal Lalin dan Penataan Alur Sungai

Baharuddin Demmu
Baharuddin Demmu (ist/IG baharuddin_demmu)

 359 total views,  4 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya sedang mendorong percepatan pembuatan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas (Lalin) dan Penataan Alur Sungai.

“Kami terus mendorong percepatannta, tapi semua harus sesuai prosedur, bila semua pihak bisa melengkapi dokumen dengan cepat, tentu kami segera menindaklanjuti,” kata Demmu di DPRD Kaltim, Rabu (4/6).

Hingga kini pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan rancangan perubahan tersebut, terutama saat rapat sebelumnya yang terdapat dua usulan, yakni Amdal Lalin dan Pengelolaan Alur Sungai.

Namun Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari komisi maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan, sedangkan syarat utama agar raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik.

Naskah akademik tentu berisi tentang penjabaran, latar belakang, hingga urgensi pengajuan perda, karena hal ini merupakan standar operasional dan prosedur yang harus dilalui.

Apabila semua syarat lengkap, selanjutnya Bapemperda mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna.

“Dari rapat paripurna inilah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), melalui komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” katanya.

Demmu pun akan berkomunikasi dengan pengusul untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan agar dokumen cepat diperoleh, termasuk terkait sinergi dalam memperoleh naskah akademik. (Adv).

wartaikn.com @ 2023