DPRD Kaltim Minta Disnaker Kawal Penyelesaian Gaji Karyawan RSHD

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra (paling kanan)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra (paling kanan)

 439 total views,  2 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnsker) Kaltim mengawal penyelesaian gaji puluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda yang masih tertunggak, karena pembayaran gaji merupakan kewajiban rumah sakit.

“Kami minta manajemen mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami memberikan tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 kepada manajemen RSHD untuk melunasi seluruh tunggakan gaji karyawan, tanpa mekanisme cicilan,” ujar Andi Satya.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (29/4/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan karyawan RSHD, pihak pihak terkait, dan perwakilan dari Disnaker Provinsi Kaltim.

“Kami minta Dinas Ketenagakerjaan mengawal ini sampai selesai. Kami juga minta penyelesaiannya tuntas. Batas pembayaran seminggu, atau paling lambat 7 Mei 2025, seluruh gaji karyawan harus sudah dibayarkan penuh oleh manajemen RSHD, bukan dicicil,” katanya menegaskan.

Jika manajemen RSHD tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini, katanya lagi, maka Komisi IV tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum, agar pengadilan yang memutuskan.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tunggakan gaji memiliki konsekuensi administratif maupun pidana, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, keterlambatan pembayaran gaji selama lebih dari satu bulan dikenakan denda administratif sebesar 50 persen dari total gaji bulanan.

Menurutnya, jika hanya keterlambatan, itu dikenakan sanksi administratif, tapi kalau sudah berbulan-bulan, maka yang harus dibayarkan adalah tiga bulan gaji ditambah denda 50 persen tiap bulan.

Sedangkan jika temuan mengarah ke pemotongan iuran BPJS tetapi tidak disetorkan oleh pihak manajemen, itu sudah mengarah ke ranah pidana. Namun untuk fokus pihaknya saat ini adalah pemenuhan hak-hak karyawan RSHD.

wartaikn.com @ 2023