DPRD Kukar Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono (ist/Prokom Kukar)

 621 total views,  4 views today

Tenggarong, WARTAIKN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (28/4/2025).

Rapat yang dipimpin Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasid serta Aini Farida ini dihadiri juga oleh para Anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kukar memberikan apresiasi atas kerja keras dan rekomendasi yang telah diberikan DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan, terutama di bidang pembangunan infrastruktur, telah selaras dengan program pemerintah daerah tahun 2025.

Beberapa rekomendasi strategis yang disampaikan DPRD termasuk pembangunan jembatan di Kecamatan Sebulu, peningkatan jalan penghubung Kecamatan Anggana ke Muara Badak, pembangunan jalan di Desa Sebelimbingan, jalan Santan Ulu ke Santan Ilir di Kecamatan Marang Kayu, pengoperasian Pasar Tangga Arung di Jalan Danau Aji Tenggarong, serta pengembangan RSUD AM. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, dan RSUD Muara Badak.

“Insya Allah, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD selaras dengan program pemerintah tahun ini, semuanya sudah on the track dan menjadi bagian dari prioritas pembangunan kita,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 telah disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang II tanggal 24 Maret 2025 lalu dan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ,” ungkapnya.

Ia berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip Good Government. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan rekomendasi LKPJ antara DPRD dan pihak eksekutif yang disaksikan langsung oleh Sekda Kukar.

(Adv)

wartaikn.com @ 2023