776 total views, 7 views today
Kubar, WARTAIKN.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mengubah pola pemberian bantuan renovasi rumah tidak layak huni menjadi layak huni, yakni dari sebelumnya berupa pemberian material ke warga prasejahtera, diubah menjadi langsung dilakukan renovasi.
Bupati Kubar FX Yapan mengatakan bahwa dulunya pemda setempat memberi bantuan bahan bangunan, namun berdasarkan evaluasi, ternyata bantuan tersebut tidak untuk memperbaiki rumah, tapi justru dijual oleh warga, maka sekarang tidak memberi bantuan bahan, namun langsung merenovasi rumah warga.
“Bantuan ini diberikan sebagai langkah untuk pengentasan kemiskinan, karena salah satu dari 14 indikator kemiskinan adalah rumah yang tidak layak, sehingga setelah rumah layak, maka langkah berikutnya yang dilakukan pemda adalah memperhatikan mata pencaharian warga prasejahtera,” kata bupati.
Dalam dua periode kepemimpinan bupati, Pemkab Kubar telah membangun sebanyak 2.517 unit rumah layak huni untuk warga prasejahtera melalui Program Pembangunan Rumah Layak Huni, dengan program sejak 2017 hingga 2024 baik pendanaan dari APBN, APBD, maupun dana desa.
Khusus tahun 2024 terdapat 217 unit rumah yang dibangun, termasuk 205 unit dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan alokasi anggaran senilai Rp4,1 miliar.
Pemberian bantuan pembangunan maupun rehabilitasi rumah, kata dia, sesuai amanah UUD 1945, dalam Pasal 28 H ayat (1) menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Atas dasar tersebut sudah sepatutnya setiap warga mendapatkan hak mereka berkaitan dengan tempat tinggal, khususnya dapat menempati rumah layak huni dan dengan lingkungan yang sehat,” katanya.