Kaltim dapat kendalikan karhutla dengan baik

 1,886 total views,  2 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa daerah ini dapat mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara baik, karena para petugasnya terlatih dan kuatnya kerja sama dengan berbagai pihak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KPHP Telake Dishut Kaltim Shahar Al Haqq mengatakan, selain tim pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang terus berusaha agar jangan sampai ada karhutla, juga langsung bertindak saat terjadi karhutla, ada pula pihak lain yang selalu siaga.

Berbagai pihak yang selalu tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Manggala Agni, TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Peduli Api, Brigade HPH-HTI, Pasukan Cadangan, dan aparat desa/kelurahan.

Masing-masing pihak tersebut sudah paham bagaimana melakukan mitigasi kerhutla mulai dari pencegahan hingga penanganan, karena selain mereka sudah mendapat pelatihan juga secara berkala melakukan simulasi maupun gladi karhutla.

Ia mencontohkan, ketika mendapat informasi adanya sebaran titik panas, maka pihaknya segera melakukan pengecekan sesuai titik koordinat yang dibagikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Tim langsung datang ke lokasi yang diinformasikan oleh BMKG untuk memastikan, karena titik panas belum tentu terjadi kebakaran, tapi bisa jadi itu titik yang bisa memicu kebakaran. Jika memang kebakaran, tim langsung menangani, tapi jika potensi, tim segera melakukan pencegahan,” katanya.

Seperti pada (Jumat, 8/3), lanjutnya, di Kaltim terdapat delapan titik panas, yakni enam di Kabupaten Kutai Timur dan dua di Kabupaten Kutai Kartanegara, menurun ketimbang beberapa hari lalu yang sampai di atas 30 titik.

ia melanjutkan, saat ini di Kaltim masih Siaga III untuk kewaspadaan karhutla, sehingga masyarakat yang akan membuka lahan masih diperbolehkan melakukan pembakaran dengan syarat, yakni daerah yang dibakar harus diatur dengan benar dan dibuat sekat agar tidak melebar.

“Tapi kalau Siaga I, dilarang keras membakar. Jika dilanggar, ada sanksi hukum yang harus diterima,” katanya saat menjadi narasumber dalam Dialog Selamatkan Hutan dan Lahan dari Kebakaran di Big Mall Samarinda, Sabtu (9/3)

Sahar juga mengatakan dalam empat tahun terakhir belum ditemukan adanya kasus pembakaran hutan dan lahan, sedangkan pada 2019 terdapat 25 kasus dengan tersangka 36 orang, tahun 2020 ada satu kasus dengan tersangka satu orang. (Gal)

wartaikn.com @ 2023