668 total views, 2 views today
Balikpapan, WARTAIKN.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) menumbuhkan semangat entrepreneur (ide kreatif pengembangan bisnis dalam berwirausaha) di jiwa para atlet berprestasi, sehingga ke depan setelah tidak lagi aktif di keolahragaan, masih memiliki sandaran ekonomi.
Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma saat membuka Pelatihan Pembekalan Wirausaha Olahraga bagi olahragawan berprestasi Kaltim di Hotel Sagita Balikpapan, Kamis (23/11), mengatakan bahwa melalui pelatihan ini diharapkan para atlet memberanikan diri berwirausaha karena tidak selamanya mereka menjadi atlet.
Pelatihan ini sebagai wujud apresiasi terhadap para olahragawan berprestasi, sebagai tindak lanjut implementasi UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, yakni di Pasal 99 ayat 5 menyebutkan “Pemberian penghargaan olahraga oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada olahragawan”.
“Hal ini dimaksudkan agar para atlet memiliki keterampilan tambahan selain prestasinya di bidang olahraga, sehingga ketika para atlet ini menua, maka mereka masih bisa sejahtera berkat usaha yang dijalankan baik usaha sebagai event organizer keolahragaan, toko olahraga, material, dan usaha lainnya,” kata agus.
Adapun beberapa ayat di Pasal 99 UU Nomor 11/2022 antara lain ayat 1 dinyatalan setiap olahragawan, pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan olahraga.
Ayat 2, penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, badan usaha, dan/atau perseorangan.
Ayat 3, pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam sistem data dan informasi keolahragaan.
Ayat 4, penghargaan olahraga dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, dan/atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
Ayat 5, pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada olahragawan.
Ayat 6, pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan kesejahteraan diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah secara keberlanjutan. (Adv/ Dispora Kaltim)