861 total views, 2 views today
Foto : Humas DPRD Kaltim
Samarinda, WARTAIKN,COM -Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim Sapto Setyo Pramono, menghadiri Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Hotel Novotel, Balikpapan, Minggu (30/7/2023).
Dikutip dari laman resmi Humas DPRD Kaltim disebutkan, Gebyar Pajak gelaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim tahun ini mendapat apresiasi dari DPRD Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyiyono menyampaikan apresiasi kepada Bapenda yang terus berinovasi dalam upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan melaunching Aplikasi Elektronik SKPD.
Ia berharap dengan inovasi yang terus dikembangkan pemerintah, khususnya Bapenda Kaltim, target pendapatan daerah bisa tercapai, dan selanjutnya dapat meningkat. “Hasil yang dicapai tentunya juga untuk masyarakat Kaltim,” sebut Tio sapaan akrabnya.
Saat ini, DPRD Kaltim melalui Pansus PDRD sedang Menyusun regulasi untuk menarik pendapatan dari sektor pajak alat berat (PAB) dan pajak bahan bakar dari kendaraan alat berat. “Regulasinya sedang kita bahas. Mudah-mudahan ini segera rampung dan dapat direalisasikan secepatnya,” jelas Politisi Golkar ini.
Senada dengan Tio, Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim Sapto Setyo Pramono menambhakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pansus sedang memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak, karena potensi pajak alat berat (PAB) luar biasa, namun belum terintegrasi.
Sedangkan hasil konsultasi pansus dengan kementrian beberapa waktu lalu, pansus telah mendapat petunjuk bahwa kendaraan di perusahaan pertambangan maupun perusahaan yang memegang izin PKP2B dari generasi pertama hingga generasi ke tiga, diperbolehkan untuk dipungut pajak oleh pemerintah daerah. (gal).