1,344 total views, 2 views today
Jakarta, WARTAIKN.COM,- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya menjamin kepastian hukum dan kenyamanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnta di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia, melalui rilis yang dikirim Tim Komunikasi OIKN menegaskan, proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan lintas kementerian.
Lintas kementerian itu mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Mia Amalia mengatakan bahwa proses perolehan tanah di IKN terus berjalan, saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN.
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, yakni perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Mia menambahkan, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN, khusus pada tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.
Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik. Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan. (gal)