
Desa Wajib Sampaikan Laporan ke Bupati
1,841 total views
1,841 total views Marangkayu, WARTAIKN.COM – Pemerintah desa memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada bupati melalui camat, sebagai pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pemerintahan













