420 total views, 420 views today
Di jantung belantara utara Kalimantan, ketika aliran Sungai Sajau membelah hijau dan Gunung Benau berdiri tegak menjulang, masih tersimpan sepotong kisah purba yang nyaris terlupa.
Di sanalah, selama ribuan tahun, sekelompok kecil manusia hidup beriringan dengan irama alam, bernapas mengikuti hembusan angin, berpindah mengikuti ketersediaan buah dan umbi, berbicara lewat nyanyian dan tanda ranting yang tergeletak di tanah.
Mereka adalah Suku Punan Batu Benau–Sajau, salah satu komunitas terakhir di pulau ini yang masih menjaga kesucian pola hidup berburu dan meramu, yang kini tinggal berjumlah 111 jiwa dalam 35 kepala keluarga.
Ruang jelajah yang selama ini menjadi dapur, tempat tinggal, dan seluruh dunia mereka, perlahan tersempitkan oleh waktu dan kepentingan.
Hutan yang tak pernah menolak memberi, kini terbelah batasnya, tumpang tindih dengan izin usaha yang menguasai sebagian besar hamparan hijau itu.
Hingga pada Selasa, 27 Juli 2026, di Jakarta, sebuah langkah damai bersejarah akhirnya terukir, tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yakni PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani, dan PT Rizki Kacida Reana, sepakat mengalokasikan sebagian wilayah kerjanya untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau–Sajau.
Kesepakatan ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ini adalah kembalinya sepotong nyawa kepada pemilik aslinya, sekaligus menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa tak harus lewat pertikaian, melainkan lewat dialog, itikad baik, dan pengakuan bahwa hutan bukan sekadar komoditas, melainkan ibu yang menghidupi.
Langkah Menuju Pengakuan
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan tekad pemerintah mempercepat penetapan Hutan Adat di seluruh Indonesia, menargetkan seluas 1,4 juta hektare hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa tumpang tindih kawasan bisa diselesaikan tanpa saling menekan, melainkan dengan duduk bersama dan saling memahami kepentingan masing-masing,” ujar Endah.
Penetapan status Hutan Adat bagi Punan Batu Benau–Sajau bukan sekadar urusan administrasi. Bagi mereka yang setiap jengkal hidupnya bergantung pada hutan, mulai dari mencari umbi liar, umbut, buah-buahan, hewan buruan, hingga tanaman obat, hutan adalah dinding rumah, sumber air, warisan yang tak terkira harganya.
Wilayah adat yang telah dipetakan seluas 18.430 hektare lewat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023, kini perlahan mendapatkan bentuk kepastian hukum yang utuh.
Selama ini, sebagian wilayah itu masih terbelah oleh peruntukan lain, membuat mereka sering kali berjalan di batas yang tak jelas, di antara hak waris dan izin pihak lain.
Kini, dengan kesepakatan pengalokasian ini, pintu gerbang penetapan resmi oleh Menteri Kehutanan terbuka lebar. Sebuah harapan yang lama dinanti, akhirnya mulai terlihat wujudnya.
Lagu dari Ujung Benua
Pengakuan terhadap eksistensi Punan Batu Benau–Sajau sebenarnya telah dimulai sejak lama. Penelitian gabungan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology bersama Santa Fe Institute mengungkapkan keunikan yang tak tergantikan dari komunitas ini.
Garis keturunan genetik yang berbeda dari suku-suku Dayak lain di Kalimantan, serta cara berkomunikasi yang luar biasa, lewat nyanyian khas dan pesan yang disampaikan lewat susunan ranting di jalur perjalanan mereka.
Mereka adalah manusia yang berbicara dengan alam, yang memahami setiap lekuk tanah, setiap perubahan musim, dan setiap tanda yang ditinggalkan penghuni hutan lain.
Tak heran jika pada tahun 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganugerahkan penghargaan Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan kepada komunitas ini, sebuah pengakuan bahwa di tengah perubahan zaman yang menggila, mereka tetap menjaga keseimbangan alam yang makin tergerus.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, yang hadir mewakili bupati setempat dalam penandatanganan kesepakatan itu, menegaskan bahwa pengakuan status Masyarakat Hukum Adat saja belum cukup.
“Mereka sudah diakui eksistensinya lewat SK Bupati tahun 2023, namun hak atas tanah leluhur mereka juga harus ditegakkan,” kata Kilat.
Hutan Adat adalah tempat mereka berpijak, tempat mereka bertahan hidup selama ribuan tahun. Tanpa kepastian wilayah itu, pengakuan atas diri mereka belumlah lengkap.
Sejak Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah memulai proses panjang pengajuan penetapan Hutan Adat ini.
Bukan perjalanan yang mudah, namun keyakinan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi mereka yang paling lama menjaga hutan, menjadi penyemangat utama.
Ruang Hidup
Bagi komunitas Punan, hutan adalah segalanya. Ketika sumber pangan di satu tempat mulai menipis, mereka berpindah setiap pekan atau lebih, menuju lokasi yang sudah mereka kenal sejak turun-temurun.
Tak ada peta tertulis, tak ada batas yang digambar tinta, semuanya tersimpan dalam ingatan leluhur yang diwariskan lewat cerita dan pengalaman langsung.
Namun belakangan, jalan mereka terhalang. Perambahan hutan, perubahan fungsi lahan, dan tekanan kepentingan luar membuat ruang gerak mereka makin terbatas.
Manager Senior Program Terestrial YKAN, Niel Makinuddin, menjelaskan betapa rentannya nasib mereka jika perlindungan wilayah tak segera ditegakkan. Mereka tak memiliki ladang tetap, tak memiliki sawah yang ditanami setiap musim.
“Segala apa yang mereka makan, minum, dan pakai, semuanya diambil dari hutan secara bijaksana. Jika hutan itu terpecah, rusak, atau dikuasai pihak lain, maka sama saja merampas masa depan mereka,” ungkap Niel.
Kini, dengan kesepakatan tiga perusahaan yang melepaskan sebagian hak pengelolaannya demi kepentingan masyarakat adat, terbentuklah pola kemitraan yang baru, pengakuan bersama dan pengelolaan bersama.
Bukan pemenang dan pecundang, melainkan pihak-pihak yang duduk setara, memastikan kelestarian hutan tetap terjaga, kegiatan usaha tetap berjalan dengan bertanggung jawab, dan yang paling utama, ruang hidup Punan Batu Benau–Sajau kembali utuh, aman, dan dihormati.
Rumus Keadilan
Kesepakatan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua, bahwa kemajuan tak harus selalu mengorbankan mereka yang lebih dulu hadir dan menjaga alam. Bahwa perusahaan yang beretika, pemerintah yang berpihak pada keadilan, dan masyarakat adat yang memegang teguh warisan leluhur, bisa bersatu menjaga keseimbangan.
Penetapan Hutan Adat kelak akan menjadi benteng ganda, benteng bagi kelangsungan hidup komunitas Punan, sekaligus benteng bagi kelestarian ekosistem hutan yang menyimpan berjuta keanekaragaman hayati.
Ia akan mencegah pembalakan liar, mencegah penguasaan yang tidak sah, dan menjaga agar sungai tetap jernih, tanah tetap subur, dan hutan tetap bernapas untuk generasi yang belum lahir.
Di ujung perjalanan panjang ini, di tengah riuh perubahan zaman, Punan Batu Benau–Sajau mengajarkan satu hal sederhana namun mendalam, hutan bukan milik kita untuk diambil semau-maunya. Kita hanyalah peminjam yang harus mengembalikan dalam keadaan utuh, bahkan lebih baik daripada saat menerima.
Di 27 Juli 2026 ini, tanda tangan yang terukir di Jakarta menjadi bukti bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan, selama mau berhenti sejenak, mendengarkan bisik hutan, dan menghargai mereka yang telah menjaganya sejak zaman purba.