224 total views, 224 views today
Nusantara, wartaikn.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan tindakan tegas berupa penertiban dan pembongkaran 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, pada Kamis (15/01/2026).
Langkah ini diambil sebagai komitmen OIKN dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.
Operasi gabungan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, dengan melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil dan Satgas Mahakam Nusantara.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
“Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respon cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan. Selain itu, tindakan ini juga didasari oleh aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang telah ditangani sebelumnya di wilayah IKN,” ujar Thomas.
Pengawasan ketat harus dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan dan kentamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat ibu kota nusantara.
Penertiban ini dilakukan secara terukur dan prosedural. Seluruh bangunan liar tersebut terbukti melanggar ketentuan perijinan dan tata ruang yang sudah berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, OIKN telah menempuh prosedur persuasif melalui penyampaian surat teguran pada 8 Januari 2026.
Rangkaian proses tersebut meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha, yang disertai dengan langkah pembinaan serta pengarahan kepada para pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Otorita IKN terus berupaya menjaga prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan rapi sesuai dengan visi besar Nusantara. Seluruh pelaku usaha diimbau untuk proaktif melakukan konsultasi dan mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Guna mendukung hal tersebut, OIKN telah menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 081150005555.
Melalui sinergi, kolaborasi, dan dukungan dari seluruh pihak termasuk masyarakat, diharapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan secara tertib, aman, dan nyaman.
Untuk itu dibutuhkan Kesadaran kolektif seluruh warganya untuk terus mensuport pembangunan IKN karena IKN milik kita semua. Mari maju dan melangkah bersama menyambut masa depan Nusantara.