240 total views, 6 views today
Samarinda,WARTAIKN.COM – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sabaruddin Panrecalle, meminta pemprov setempat menyusun regulasi tentang pengelolaan aset, sehingga pihak ketiga mendapat kejelasan dalam memanfaatkan aset secara profesional dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD)
Komisi II DPRD Kaltim berharap agar instansi teknis seperti Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Bagian Hukum Pemprov segera menyusun regulasi terkait pengelolaan aset,” ujar Sabaruddin.
Regulasi ini ia nilai penting untuk memberikan dasar hukum kuat bagi kerja sama dengan pihak swasta dan memastikan pengelolaan aset dilakukan dengan benar, karena dalam regulasi pasti memuat hak dan kewajiban, hingga sanksi yang diterima jika melanggar kesepakatan.
“Kita memiliki banyak aset yang perlu dikelola profesional seperti Hotel Atlet, Mal Lembuswana, dan lainnya. Tanpa regulasi, kita tidak bisa bergerak lebih jauh. Hotel Atlet dan aset lainnya sangat potensial, tapi perlu payung hukum kuat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan aset-aset milik Pemprov Kaltim yang digunakan oleh pihak ketiga seperti Mal Lembuswana dan Hotel Atlet, untuk mencegah pemborosan anggaran untuk pengelolaan, karena seharusnya justru bisa mendatangkan PAD.
Dalam monitoring yang melibatkan BPKAD Kaltim, Dispora, dan Biro Umum dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim beberapa hari lalu, Komisi II juga mendesak adanya kejelasan regulasi dan langkah konkret agar aset-aset tersebut tidak menjadi beban anggaran daerah.
“Hotel Atlet ini telah banyak menggunakan anggaran. Hotel itu sebenarnya sudah hampir layak dihuni, tapi kami masih menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh BPKAD, Biro Hukum, dan Dispora agar pengelolaannya bisa profesional,” ujar Sabaruddin. (Adv)