648 total views, 6 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45/2023 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan, sehingga lebih mudah dalam melakukan pelayanan kepada pemuda.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim Agus Hari Kesuma, didampingi Kabid Pengembangan Pemuda Rasman Rading, Rabu (29/11) mengatakan, adanya Pergub ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mencetak pemuda makin berkualitas dan memiliki daya saing tinggi.
Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43/2022 tentang Pelayanan Kepemudaan Lintas Sektoral. Kaltim juga telah memiliki Perda tentang Kepemudaaan, yakni Perda Nomor 8 tahun 2022.
Untuk rencana aksi daerah, saat ini sedang dalam tahapan karena sudah terbit Surat Keputusan (SK) Tim dari Gubernur Kaltim tentang RAD, sehingga yang masih proses adalah SK Sekretariat dan Pokja Lima Domain.
Pokja Lima Domain itu melibatkan lintas sektor karena terkait dengan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lembaga pemerintah yang terpusat.
Sedangkan lima domain itu adalah domain pendidikan, domain kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta domain gender dan diskriminasi.
Ia mengatakan bahwa RAD merupakan dokumen penting agar agenda kepemudaan berjalan dengan baik, terarah dan terukur, sedangkan dalam RAD antara lain mencakup pendampingan pemuda melalui lintas organisasi dan dilakukan secara kolaboratif.
Isi Pergub Nomor 45/2023 tentang RAD Pelayanan Kepemudaan ini antara lain mengatur indikator pemantauan dan evaluasi RAD meliputi pelayanan, perkembangan pelaksanaan, perubahan kebijakan, capaian, dan faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan RAD.
Kegiatan dalam RAD tentu menyesuaikan dengan domain masing-masing, seperti untuk domain pendidikan antara lain melalui pemilihan duta pelajar sadar hukum, penyediaan biaya peserta didik, pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa yang meliputi pelatihan kepemimpinan, olimpiade olahraga, olimpiade sains dan sejenisnya,.
“Pada domain kesehatan dan kesejahteraan dengan kegiatan seperti pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan sosial, peran dalam pusat informasi dan konseling remaja, dan peran perintis maupun pengabdi lingkungan,” kata Rasman.
Untuk domain lapangan dan kesempatan kerja antara lain program pemberdayaan dan pengembangan pelaku UMKM, peningkatan usaha kecil menjadi menengah, pelatihan perkoperasian, peningkatan dan perluasan kesempatan kerja.
Domain partisipasi dan kepemimpinan antara lain melakukan penguatan idiologi Pancasila dan karakter bangsa, peningkatan peran politik, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya.
Sedangkan domain gender dan diskriminasi antara lain pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, adat dan hukum adat, pemberdayaan lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan desa dan lembaga adat. (Adv/ Dispora Kaltim)