300 total views, 300 views today
Sendawar, wartaikn.com – PT Bharinto Ekatama (BEK) jamin kesehatan 100 warga Kabupaten Kutai Barat (Kubar) di wilayah binaan perusahaan melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar warga dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Di tahap awal ini, terdapat 100 orang yang dijamin oleh Bharinto Ekatama (BEK) sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), terutama di ring 1 wilayah kerja perusahaan dengan pembukaan awal pendaftaran ke BPJS Kesehatan dimulai Selasa, 28 April 2026.
HSEC Head PT BEK Cipto Hadi Purnomo mengatakan, program PBPU kolektif untuk 100 warga ini difokuskan pada masyarakat rentan di tiga kampung binaan perusahaan, yakni Kampung Bermai, Besiq, dan Kampung Muara Bunyut.
Menurutnya, dukungan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Saat ini memang ada 100 warga dari tiga kampung yang mendapat jaminan, tapi ke depan mudah-mudahan bisa berkembang. Semoga kami bisa menambah lagi jumlah PBPU,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa meski sektor pertambangan saat ini menghadapi berbagai tantangan ekonomi, namun perusahaan tetap berupaya memberi kontribusi nyata untuk masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan berkelanjutan.
“Selama ini kontribusi BEK kepada masyarakat bukan hanya tentang kesehatan, ada delapan pilar yang kami jalankan, seperti pilar pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan, dan lainnya,” ujar Cipto.
Sementara Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani mengapresiasi komitmen PT BEK dalam menjalankan tanggung jawab sosial melalui program pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi warga di wilayah binaan.
Dukungan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini tentu sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu, sehingga dapat merasakan manfaat pelayanan kesehatan secara langsung dan tanpa diskriminasi.
“Bagi pemda, upaya ini sangat penting untuk mempertahankan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan, sekaligus mendukung pencapaian target Universal Health Coverage di daerah,” ujar Nanang Adriani.
Ia menyebut bahwa kolaborasi dengan PT BEK merupakan langkah strategis dalam mendukung amanah Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN, keaktifan peserta, serta memastikan keberlanjutan program melalui dukungan iuran dan kecukupan anggaran.