416 total views, 24 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur mendorong percepatan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan dan pengelolaan mangrove sebagai langkah penting menjaga keberlanjutan rehabilitasi ekosistem pesisir di Delta Mahakam.
Dorongan ini mengemuka dalam kegiatan Coaching Klinik Penyusunan Perdes/Komunitas Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) di Hotel Aston Samarinda, Senin (17/11/2025).
Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Kaltim, Isnawati menegaskan bahwa Perdes ini merupakan dasar hukum yang dibutuhkan desa untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan mangrove secara mandiri.
“Perdes ini pegangan desa. Tanpa regulasi yang jelas, perlindungan mangrove sulit berjalan konsisten di tingkat tapak,” ujar Isnawati.
Lima desa saat ini telah memiliki Perdes Mangrove, sementara desa lainnya masih dalam penyusunan dan mendapatkan pendampingan langsung melalui coaching clinic.
Dalam sesi awal kegiatan, Dr. Ir. Suwignya Utama, MBA selaku Sustainable Mangrove Management Coordinator menjelaskan bahwa rehabilitasi mangrove melalui program M4CR merupakan upaya penting untuk memulihkan tutupan mangrove yang menurun akibat alih fungsi lahan dan tekanan pesisir lainnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh penanaman, tetapi juga oleh penguatan kelembagaan dan regulasi desa.
“Program bisa selesai, tetapi komitmen desa tidak boleh berhenti. Karena itu regulasi desa menjadi sangat penting,” ujarnya.
Sementara tim hukum dari Universitas Mulawarman, Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., dan Alfian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyusunan Perdes Mangrove memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Perdes berada pada ruang kewenangan desa berskala lokal. Ini sah, kuat, dan diperlukan agar desa dapat mengatur perlindungan lingkungan serta aktivitas masyarakat secara legal dan partisipatif,” kata Haris.
Tim Unmul juga memfasilitasi penyusunan struktur regulasi dan memastikan Perdes selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara Plh Kabid UEM TTG dan SDA DPMPD Kaltim, Noor Agustina, menyampaikan apresiasi atas pelibatan DPMPD dalam proses fasilitasi regulasi mangrove di tingkat desa.
“Kami berterima kasih telah dilibatkan. Kegiatan seperti ini sejalan dengan agenda Pemprov Kaltim untuk membangun ketahanan pesisir dari abrasi dan bencana, sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat melalui ekowisata dan produk turunan mangrove,” ujar Noor Agustina.
Ia menambahkan bahwa DPMPD Kaltim aktif berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) agar langkah-langkah desa selaras dengan kebijakan provinsi.
“KKMD menjadi ruang konsolidasi provinsi. DPMPD memastikan desa tetap terhubung dalam kerangka kebijakan yang sama,” jelasnya.
Sementara kegiatan ini menghasilkan beberapa hal penting, yakni penyelarasan draf Perdes Mangrove, rencana tindak lanjut bagi desa yang belum memiliki regulasi, serta penguatan koordinasi desa–kabupaten–provinsi melalui KKMD dan pendampingan akademik.
DPMPD Kaltim pun memastikan pendampingan akan terus dilakukan karena pemprov ingin desa memiliki regulasi yang kuat dan implementatif sehingga perlindungan mangrove dapat berjalan berkelanjutan di Delta Mahakam.