Kukar Komitmen Penuh Dukung Percepatan Pembentukan Wilayah IKN

Foto: Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat mengikuti rapat koordinasi penegasan batas wilayah delineasi IKN di Aula Desa Batuah (ist/Prokom Kukar).

 561 total views,  2 views today

Tenggarong, WARTAIKN.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmen penuh mendukung akselerasi pembentukan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Dukungan ini mencakup upaya mempercepat pembentukan wilayah delineasi IKN yang melibatkan 15 desa dan kelurahan di wilayah Kukar, Rabu (4/6/2025).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi untuk mendukung program strategis nasional ini. Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan proses transisi wilayah berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.

Rapat koordinasi yang digelar di Aula Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, membahas penegasan batas wilayah delineasi IKN. Pertemuan ini dihadiri perwakilan Otorita IKN (OIKN), Pemkab Kukar, serta aparatur desa dan kelurahan terkait untuk menyamakan persepsi mengenai batas administrasi wilayah.

“Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” kata Dafip Haryanto. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Kukar dalam mendukung realisasi ibu kota baru.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa dari 15 wilayah yang terpotong delineasi, delapan desa/kelurahan akan tetap menggunakan nama asli untuk Kukar. Wilayah tersebut meliputi Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, Jonggon, Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Jawa, dan Muara Kembang.

Sementara itu, tiga kelurahan yang sepenuhnya berada dalam delineasi IKN akan digunakan dalam struktur wilayah IKN. Kelurahan tersebut adalah Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah yang seluruh penduduknya berada di dalam area delineasi IKN.

Untuk Desa Batuah yang sekitar 60 persen wilayahnya masuk IKN, OIKN akan menggunakan nama berbeda. Sedangkan nama “Desa Batuah” tetap digunakan Kukar untuk 40 persen wilayah yang tersisa, menjaga identitas lokal yang telah mengakar di masyarakat.

Penataan wilayah ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur total luas wilayah IKN sekitar 252.660 hektare daratan. Koordinasi berkelanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri akan memastikan penetapan batas wilayah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Adv)

wartaikn.com @ 2023