255 total views, 4 views today
Tenggarong, WARTAIKN.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekda Kukar) Sunggono menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya mereka adalah tenaga harian lepas (THL) di lingkungan setkab setempat.
“Dengan diangkatnya THL menjadi PPPK, maka terjadi peningkatan gaji yang cukup besar, tentunya ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja,” ujar Sunggono setelah secara simbolis menyerahkan SK tersebut di halaman kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Senin (2/6).
Untuk Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi PPPK, ia mengatakan, kemungkinan hanya akan diberikan kepada PPPK fungsional tertentu yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
Ini karena pemberian TPP sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), sementara Perbup yang lama itu baru diatur hanya untuk tenaga kesehatan dan guru, jadi mereka dulu yang bisa dibayar, sementara yang lainnya akan disesuaikan, tentunya dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengatakan, bagi PPPK yang baru masuk di sekretariat daerah agar segera menyesuaikan dan meniru terhadap hal-hal yang baik, khususnya yang berkaitan dengan kinerja, seperti PPPK lama yang menunjukkan kinerja baik.
“Meskipun kebijakan mengenai pengangkatan PPPK ditentukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, namun formasi di masing-masing daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan formasi PPPK merupakan keputusan bupati berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di setiap perangkat daerah,” katanya.
Bupati Kukar, katanya, sudah bersurat ke Menpan dan BKN untuk minta kebijakan supaya R2 dan R3 diangkat dengan kebijakan daerah k, namun belum ada jawaban, sehingga mereka yang masih R2 dan R3 diminta bersabar. (Adv).